Berita Nasional
Habisin Uang Negara Saja Kalian! Kata Hakim Kesal Dengar Cerita Proses Lelang BTS 4G
"Percuma kalian konsultan, habisin uang negara saja kalian itu!" ujar Hakim Fahzal.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif disebut membuat Peraturan Dirut (Perdirut) Nomor 42 Tahun 2017 yang berisi aturan khusus untuk pemenang lelang proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
Baca juga: PPATK Blokir Puluhan Rekening Terkait Kasus Korupsi BTS 4 G Kominfo
Hal itu diungkapkan oleh konsultan proyek BTS 4G, Jamal Rizki yang menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif; dan Yohan Suryanto.

Adapun Perdirut Bakti ini terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mendalami perbedaan pelelangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jamal pun menjelaskan bahwa aturan yang tercantum pada Perdirut pada dasarnya sama seperti regulasi pengadaan barang/jasa pada umumnya.
Namun, Perdirut Bakti mengatur kekhususan mengenai metode pemilihan pemenang lelang.
"Yang khususnya itu apa?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Metodenya pemilihan," jawab Jamal.
IA pun mengungkapkan adanya rapat yang dihadiri para konsultan proyek BTS 4G dengan Anang Achmad Latif.
Dalam kesempatan itu, Anang selaku Dirut Bakti meminta persyaratan khusus pelelangan dicantumkan ke Perdirut tersebut.
"Diperintahkan oleh Anang Achmad Latif untuk seluruh tahapan tersebut dimasukkan ke Perdirut, termasuk persyaratan khusus yang tadi," kata Jamal.
Atas penjelasan tersebut, Hakim Fahzal pun mendalami aturan soal adanya arahan Direktur Utama untuk membuat peraturan sendiri.
Menurut Jamal, hal itu tidak masalah sepanjang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Boleh Dirut itu membuat peraturan sendiri?" kata Hakim Fahzal.
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggie Sudah Terjalin Sejak 2018 |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti Diduga Selingkuh dengan Kompol Anggraini, Akun Sosmednya Mendadak Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.