Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Syarat Permohonan Dispensasi Nikah di Kudus Harus Melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan

Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Kudus saat ini harus melalui sejumlah prosedur. Di antara prosedur yang harus dilalui yaitu pemohon

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
Rifqi Gozali
Ketua Pengadilan Agama Kudus Abdul Rouf 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Kudus saat ini harus melalui sejumlah prosedur. Di antara prosedur yang harus dilalui yaitu pemohon harus melalui dinas sosial dan dinas kesehatan.

Ketua Pengadilan Agama Kudus Abdul Rouf mengatakan, prosedur yang harus dilalui tersebut merupakan buah kerja sama antara Pengadilan Agama Kudus dengan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Yang mana pemohon dispensasi nikah harus melalui dinas sosial, karena di sana akan menjalani pemeriksaan oleh psikolog apakah anak di bawah umur yang hendak mengajukan dispensasi nikah sudah siap dari segi mental.

Kemudian syarat lainnya yaitu pemeriksaan di dinas kesehatan. Di dinas kesehatan pemohon akan diperiksa kesehatan reproduksinya, apakah sudah siap atau belum.

“Dari rute-rute itu yang dilewati baru di Pengadilan Agama. Itu baru syarat, apakah syarat itu akan dikabulkan, tentu kami akan melihat syarat rukun sahnya menikah. Kalau tidak masalah tentu akan kami kabulkan,” kata Abdul Rouf.

Rouf melanjutkan, selama ini masyarakat menilai Pengadilan Agama mudal dalam mengeluarkan penetapan dispensasi nikah. Dengan adanya kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus akan terfilter atau penetapan dispensasi oleh Pengadilan Agama sudah melalui proses yang melibatkan berbagai pihak.

“Sehingga yang ditetapkan itu layak untuk menjalani jenjang pernikahan meskipun di bawah umur,” kata Rouf.

Untuk saat ini batas minimal usia pernikahan baik laki-laki maupun perempuan yaitu 19 tahun. Kalau di bawah itu harus memohon dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama.

Semula batas minimal usia nikah laki-laki yaitu 19 tahun dan perempuan 16 tahun berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian diubah dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia minimal perkawinan baik laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun.

Untuk pengajuan dispensasi pernikahan di Kudus selama setahun kemarin yakni sekitar 200 permohonan. Faktor yang memengaruhi pengajuan dispensasi tersebut ada beberapa hal. Kata Rouf, di antara faktornya karena ‘kecelakaan’.

“Dari segi pendidikan dari ekonomi di mana dia tidak bisa melanjutkan sekolah mau apa lagi kalau tidak sekolah. Rata-rata pengajuan oleh perempuan,” katanya. (Goz)

Baca juga: Kisah Toko Sumber Mulyo Tani Mitra Gokomodo: Pernah Merugi, Kini Berhasil Mandiri

Baca juga: Ruben Onsu Dapat Cuan Miliaran Jualan di Shopee Live, Lebih dari 100 Ribu Produk Ludes dalam Sehari!

Baca juga: Tips Merawat Tanaman Anggrek Langsung Dari Pakarnya, Anggrek Tak Butuh Air Terlalu Banyak

Baca juga: Triwulan Pertama Tahun Ini, Modal Usaha Rencana Investasi di Jepara Capai Rp 2 Triliun

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved