Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Ketua DPRD Pemalang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan Sekretaris Dewan

Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pe

Editor: m nur huda
derap juang
Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Selasa (8/8/2023). 

"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Tersangka Ramdon dan Bambang masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan Raharjo memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Tersangka Ramdon menyerahkan uangnya secara langsung kepada Moh Saleh di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik.

Lalu tersangka Bambang bertemu Adi Jumal Widodo yang mengatakan “Pak Bambang ini yang paling akhir belum menyerahkan syukuran, nanti serahkan saja lewat pak Saleh.”

Setelah uang terkumpul sejumlah Rp100 juta, tersangka Bambang kemudian menyerahkannya kepada M Saleh untuk diserahkan kepada Adi Jumal Widodo.

Sedangkan tersangka Raharjo, selain memberikan uang Rp50 juta, sebelumnya juga pernah memberikan Rp100 juta kepada Muhammad Hasan alias Memet alias Memed (orang dekat Bupati Mukti Agung Wibowo sebelum digantikan Adi Jumal Widodo) agar bisa menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.

Dengan penyerahan uang tersebut, Ramdon, Bambang, dan Raharjo kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.

Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana, Dalami Proses Seleksi Jabatan Sekwan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved