Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Lakukan Pelecehan Seksual Setahun Lalu, Ketua RW di Jakarta Utara Kini Jadi Tersangka

Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST jadi tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anggota LMK.

twitter.com/notanobjectmbhs
Ilustrasi pelecehan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST jadi tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anggota LMK Kelurahan Pluit dari RW 06 berinisial RI.

Kuasa hukum RI, Steven Gono mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB saat kliennya berkomunikasi dengan ST melalui sambungan telepon.

Baca juga: Finalis Miss Univers Indonesia Laporkan Pelecehan ke Polisi: Tiba-Tiba Saya Disuruh Bugil

Dalam percakapan tersebut, mulanya ST bertanya kepada RI bahwa korban sedang melakukan apa dan tengah berada di mana.

"Saudari RI mengatakan sedang ingin mandi karena baru selesai olahraga," kata Steven dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Rabu (9/8/2023).

"Saudara ST menanyakan lagi 'apakah ada orang lain di rumah?', dan saudara ST mengatakan ingin memandikan saudari RI," ucap Steven melanjutkan.

Karena merasa risih akan hal tersebut, RI berupaya mengalihkan ke pembicaraan lain.

Kemudian, ST akhirnya bertanya mengenai perbaikan jalan berlubang di lingkungan RW 06 Kelurahan Pluit.

"(RI menjawab) bahwa semua lubang di jalan sudah diperbaiki.

Akan tetapi saudara ST mengatakan masih ada lubang yang belum ditambal," tutur Steven.

Pada momen ini, RI kembali berupaya mengalihkan pembicaraan.

Hanya saja, ST disebut terus-menerus membahasnya sehingga membuat korban tidak nyaman.

Tetapi, RI tidak bisa marah kepada ST karena sudah kenal yang bersangkutan sejak lama dan menganggapnya seperti keluarga sendiri.

 "Akan tetapi saudari RI sangat kaget dan kecewa terhadap kelakuan saudara ST dikarenakan ini bukan kejadian pertama kali," tegas Steven.

Oleh karena itu, RI memutuskan melaporkan ST atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (30/11/2022).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Steven menyebut bahwa ST sejauh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023.

Dia sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/3190/VII/RES.1.24./2023/Reskrim dari Polres Metro Jakarta Utara.

Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com sudah berupaya menghubungi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh.

Kendati demikian, belum ada jawaban atas hal tersebut. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua RW di Pluit Lecehkan Anggota LMK Setahun Lalu, Baru Sekarang Jadi Tersangka"

Baca juga: Tampang Pengajar Ponpes Batang Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Korban Empat Santriwati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved