Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Respons Jokowi Soal MA Hapus Hukuman Mati Ferdy Sambo & Diskon Putri Candrawathi

Jokowi merespons adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan putusan memotong vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hut

Editor: m nur huda
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan putusan memotong vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan putusan memotong vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Jokowi mengatakan, semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung.

"Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," kata Jokowi di Stasiun LRT Jabodebek Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Untuk diketahui, MA menyunat hukuman empat terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada tingkat kasasi.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; eks ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.

Dalam kasasi, Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri hukumannya didiskon dari pidana mati pada pengadilan tingkat pertama dan diperkuat di tingkat banding diubah menjadi penjara seumur hidup.

Kemudian, hukuman Putri Candrawathi dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Demikian juga, hukuman Ricky Rizal dipotong dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Baca juga: Susno Duadji Kecewa Putusan MA Beri Diskon Ferdy Sambo: Saya Yakin Ada Main

Baca juga: Ayah Brigadir J Kaget Ada Putusan MA, Ferdy Sambo Tak Jadi Hukuman Mati, Putri Dipangkas 10 Tahun

Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Ganti Rugi

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Adik Brigadir J Sebut Terkutuklah Pelaku Pembunuhan

Lalu, hukuman Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer, kini sudah bebas bersyarat.

Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E juga diketahui tidak mengakukan banding atau kasasi atas putusan tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Sunat Massal" Vonis Ferdy Sambo dkk, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved