Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Siswi SMA Dirudapaksa 10 Pria, 5 Pelaku Masih di Bawah Umur

Seorang siswi kelas 2 SMA berusia 17 tahun diperkosa 10 pria. Lima pelaku masih berusia 17 tahun.

Bram Kusuma
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.

Seorang siswi kelas 2 SMA berusia 17 tahun diperkosa 10 pria.

Lima pelaku masih berusia 17 tahun.

Baca juga: Dirudapaksa Ayah Kandung Berulang Kali, Siswi SMA Pingsan saat Lapor di Kantor Polisi

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, 9 dari 10 pelaku telah diringkus.

Inisialnya ARH (19), RSL (21), DA (21), MJW (17), FHS (18), AG (17), AAM (21), DHB (17), dan AHC (17).

Kata Emben, peristiwa terjadi pada Sabtu (15/7/2023).

Awalnya korban diajak jalan-jalan temannya, pelaku ARH, hingga pukul 01.30.

Korban lalu dibawa menuju rumah ARS di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Sesampainya di rumah tersebut sekira pukul 02.30 WIB pagi, korban diarahkan untuk istirahat di dalam kamar dan di situlah terlapor ARS juga masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar Emben dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Setelah melampiaskan nafsunya, ARS pergi keluar rumah, lalu pelaku lainnya masuk ke kamar dan memperkosa korban secara bergilir.

Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja.

Namun telepon seluler milik korban diambil ARH.

Selanjutnya pada Senin (17/7/2203) dini hari, korban bersama temannya ASP, CSIS, dan Al berboncengan satu sepeda motor untuk menjumpai ARH di rumahnya.

Tujuannya, korban hendak meminta ponselnya ke pelaku ARH.

Saat tiba di daerah Sibuluan, Kabupaten Tapteng, motor yang mereka kendarai mogok.

"Korban lalu menghubungi pelaku ARS dengan menggunakan handphone temannya CSIS dan diangkat oleh pelaku ARS.

Kemudian korban menyuruh pelaku ARS untuk menjemput korban ke daerah Sibuluan.

Rencananya korban mau meminta HP ke ARS," ujar Emben.

 Kemudian ARS datang menjumpai korban dan mengatakan bahwa HP tersebut di tempat pelaku lain, inisial ASL di Gang Teratai, Kecamatan Pandan.

Di rumah itu ternyata sudah ada 6 pelaku lainnya.

"Korban lalu dibawa ke kamar dan disuruh tidur, kemudian tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan dan dilanjut bergantian dengan laki-laki lain yakni DA, F, dan laki-laki yang tidak dikenali korban, hingga pukul 08.00 WIB, persetubuhan tersebut berlanjut bergantian," ungkap Emben.

Selanjutnya pada Senin (17/7/2023), sekira pukul 12.30 WIB korban minta dijemput orangtuanya.

Dia lalu menjelaskan peristiwa pahit yang dialaminya.

Atas kejadian tersebut orangtua korban membuat laporan polisi.

Petugas lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap 9 pelaku.

"Satu pelaku RT (21) belum ditangkap, masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya .

Kini para pelaku ditahan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat (2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA di Tapteng Sumut Diperkosa 10 Orang, 5 Pelaku di Bawah Umur "

Baca juga: Anggota LSM Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus yang Baru Dikenalnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved