Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Susno Duadji Kecewa Putusan MA Beri Diskon Ferdy Sambo: Saya Yakin Ada Main

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kecewa Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/Rahel
Eks Kabareskrim Susno Duadji - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kecewa Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. 

Ketiga hakim tersebut adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.

"Saya kecewa dengan keputusan hakim Mahkamah Agung, sehingga saya tidak hormat."

"Tidak ada rasa keadilan masyarakat, nuraninya tidak berbicara, nuraninya tidak peka, dia tidak melihat kejadian, bagaimana orang ditembak saat jongkok, bagaimana proses ini menggegerkan Indonesia," ujarnya.

Mahfud MD Harap Tak Ada Kongkalikong

Di sisi lain, Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung terhadap hukuman Ferdy Sambo.

Mahfud MD meminta agar putusan tersebut bisa tetap ditegakkan.

Ia juga berharap agar hukuman seumur hidup Ferdy Sambo ini jangan sampai ada kongkalikong atau permainan lain untuk bisa diturunkan lagi.

Selain itu Mahfud ingin putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo ini tidak mendapat remisi.

"Mari kita jaga agar keputusan ini tetap ditegakkan. Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK diturunkan lagi."

"Sehingga lagi diremisi-remisi dan sebagainya, itu bisa saja terjadi," kata Mahfud dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, dalam putusan MA ini pertimbangannya sudah lengkap semua.

Sidang putusan kasasi ini juga merupakan tahap final dalam proses pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap, dan Kasasi itu adalah final," ungkap Mahfud.

Sebenarnya masih ada kemungkinan untuk pengajuan PK atau Peninjauan Kembali.

Namun PK merupakan upaya hukum luar biasa yang jika ingin diajukan harus disertai adanya novum.

Novum adalah fakta-fakta baru yang muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan dalam putusan.

"Sedangkan PK adalah upaya luar biasa yang harus ada novum," imbuh Mahfud.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kabareskrim Yakin Ada 'Main' di Balik Putusan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved