Viral Pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta
Sebut Beli Telur Asin Kentutnya Bau, Ketua DPRD DKI Jakarta Dilaporkan ke Polisi Oleh Warga Brebes
Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Brebes melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi ke Polres Brebes.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Brebes melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi ke Polres Brebes, Jumat (11/8/2023).
Pelaporan itu buntut dari pernyataan Prasetyo Edi Marsudi saat mengusulkan program kunjungan kerja ke luar negeri dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, pada Kamis 10 Agustus 2023.
Pasalnya dalam pernyataannya dia mengatakan 'Dari pada kunker ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Medingan berangkat kami ke luar negeri.'
Baca juga: Cara Gampang Kumpulkan Poin dan Tarik Tunai di Tile Master Food Aplikasi Game Penghasil Uang
Baca juga: Jelang Lawan Persita Tangerang, Persebaya Surabaya Kena Mental Main di Kandang Sendiri
Baca juga: Doa Agar Diberi Kelapangan Hati, Bacaan untuk Meredam Emosi dan Meredam Amarah
Pernyataan itu pun viral di media sosial.
Warga Brebes, M Subkan (50) mengatakan, ia sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD DKI Jakarta, atas apa yang telah disampaikan dalam rapat formal DPRD.
Ia menilai, pernyataan itu tidak pantas.
Karena telur asin telah menjadi simbol produk unggulan di Kabupaten Brebes.
Warga Kabupaten Brebes juga sangat membanggakan produk telur asin yang sudah go nasional, bahkan go internasional.
"Itu sangat tidak pantas (red, pernyataan Prasetyo) disampaikan seorang pejabat. Itu jelas sangat tidak layak disampaikan wakil rakyat," katanya.
Warga lain, Dedy Rochman (45) mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena tidak ada permintaan maaf kepada masyarakat Brebes.
Terlebih telur asin sudah menjadi identitas produk unggulan Kabupaten Brebes.
"Saya sebagai warga Brebes mengecam keras pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta dan meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf ke seluruh warga di Brebes," ungkapnya.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Sholeh mengatakan, kliennya membuat laporan kepolisian karena ucapan dari Prasetyo Edi Marsudi dianggap melukai masyarakat Kabupaten Brebes.
Intinya pernyataan itu tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat karena merendahkan daerah lain.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci atau kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, sebagai mana dimaksud pasal 4, huruf b, angka 1, angka 2 atau angka 3, dipidana paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta," jelasnya. (fba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.