Berita Kriminal
Tega Habisi Ibu Kandung, Rifky Ungkap Peristiwa Malam Sebelum Pembunuhan yang Membuatnya Sakit Hari
Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Rifky Aziz Ramadhan (22) dikarenakan merasa kesal dengan kata-kata yang dilontarkan ayahnya
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rifky Aziz Ramadhan (22) membunuh ibunya sendiri secara membabi buta.
Ia juga sempat menganiaya ayahnya.
Rifky pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di Depok tersebuu.
Rifky kemudian mengungkapkan serangkaian pembelaaannya terkait perbuatan yang ia lakukan.
Termasuk ia menceritakan kejadian malam hari sebelum pembunuhan.

Baca juga: Kekeringan di Kalikayen Kabupaten Semarang, Warga Jalan 1 Km Agar Bisa Mandi, Cuci Baju dan Masak
Baca juga: Berbagai Skandal Kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023, Ini Deretan Fakta yang Terungkap
Kapolsek Metro Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan adapun dalih tersangka, bahwa persoalan keuangan yang ada di bisnis kardus ayahnya itu lantaran ada pembayaran yang macet.
"Kalau dari tersangka tidak menggelapkan uang, memang ada pembayaran yang delay sehingga ada permasalahan dari customer yang belum terbayar," ujar Arief dalam konferensi pers, Jum'at (11/8/2023).
Lebih lanjut alhasil menurut tersangka kata Arie hal itu merembet ke pemasok yang belum melunasi uang bisnis kardus tersebut.
"Kan namanya ini berputar ya, (tapi) versi tersangka mengaku seperti itu," jelasnya.
Adapun sebelumnya, tersangka mengaku kesal kepada orang tuanya lantaran dituduh tak terbuka mengenai persoalan keuangan yang ada di perusahaan tersebut.
Karena seperti diketahui tersangka Rifky selama ini memiliki peran sebagai pengatur keluar dan masuknya keuangan dalam bisnis keluarganya itu.
"Intinya seperti itu, orang tuanya ada kecurigaan ke yang bersangkutan menggelapkan uang perusahaan," pungkasnya.
Sakit Hati Sering Dimarahi
Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Rifky Aziz Ramadhan (22) dikarenakan merasa kesal dengan kata-kata yang dilontarkan ayahnya sebelum insiden itu terjadi.
Kapolsek Metro Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa ia dimarahi dengan menggunakan kata-kata kurang mengenakan sehari sebelum peristiwa pembunuhan.
"Kata-katanya kalau dari versi tersangka menyampaikan bahwa 'lo tuh dari lahir sampai detik ini coba sebutin satu aja yang membuat orang tua mu bangga'. Seperti itu," ucap Arief dalam konferensi pers, Jum'at (11/8/2023).
Tak hanya itu Arief juga membeberkan bahwa tersangka mengklaim kerap dimarahi oleh orang tuanya tersebut.
Rifky mengaku sering dimarahi oleh orang tuanya ssjak dirinya duduk di bangku SD, SMP hingga dewasa.
"Tersangka menyampaikan seperti itu suka dimarahi orang tuanya ditambah kejadian di malam hari sebelumnya tanggal 9 yang bersangkutan dimarahi orang tuanya," kata Kapolsek.
Selain itu kasus tersebut juga dipicu perihal masalah bisnis kardus yang selama ini ditekuni oleh keluarga tersebut.
Rifky yang dalam bisnis kardus ayahnya dipercaya mengelola keuangan dianggap tak transparan dalam menjalankan tugasnya tersebut.
"Orang tuanya menilai kurang transparan ada hal yang disembunyikan akhirnya menuduh tersangka ini, intinya agar lebih terbuka terkait keuangan perusahaanya. Hal ini juga menambah rasa jengkel tersangka," ujarnya.
Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati
Polisi akhirnya menetapkan Rifky Aziz Ramadhan (22) sebagai tersangka usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri yakni SW (43) di Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023) kemarin.
Kapolsek Metro Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan bahwa penetapan tersangka itu usai pihaknya melakukan olah TKP dan pengumpulan alat bukti.
"Dari Polsek Cimanggis menetapkan saudara RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Arief dalam konferensi pers, Jum'at (11/8/2023).
Adapun dalam kejadian itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebilah pisau, sebilah golok, alat pel, serta baju yang digunakan tersangka saat membunuh.
Terkait pasal yang diterapkan kepada tersangka, Arief mengatakan bahwa Rifky dapat terancam pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman bisa dihukum mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," pungkasnya. (Tribunnews.com)
Amankan Data Diri Anda, Sindikat Sidrap Ini Bisa Kuras Habis Isi Rekening Bermodal KTP Palsu |
![]() |
---|
Sejauh Ini Penanganan Kasus Salah Tangkap Anak di Magelang Kota Ternyata Kapolresnya Belum Diperiksa |
![]() |
---|
Kabar Terbaru dari Kapolsek Brangsong Kendal AKP Nundarto, Akui Satroni Rumah Janda Malam Hari |
![]() |
---|
Sosok Lukman Chill dan Healing ke Pantai Usai Bunuh Pengusaha Gadai di Semarang, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Bejat! Guru Ngaji di Siandong Brebes Diduga Cabuli Adik Ipar Selama 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.