Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Warga 1 Desa di Jepara Jadi Korban Perempuan Muda, 1,2 Miliar Amblas, Ternyata Begini Polah Pelaku

Satreskrim Polres Jepara menangkap IN atau INI, pelaku penipuan dengan modus lelang arisan

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWA
IN, tersangka penipuan lelang arisan di Kecamatan Pakisaji, saat dihadirkan di rilis kasus Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023). 

TRBUNJATENG.COM, JEPARA - Sebanyak 80 warga dalam satu desa diduga menjadi korban arisan bodong.

Total kerugian warga sedesa di Kecamatan Pakisaji Kabupaten Jepara itu mencapai Rp 1,2 miliar.

Kini pelaku sudah ditangkap polisi.

Satreskrim Polres Jepara menangkap IN atau INI, pelaku penipuan dengan modus lelang arisan.

Perempuan 28 tahun itu diduga telah menipu 80 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Baca juga: Cerita Mempelai Wanita Duduk Sendirian Saat Resepsi Pernikahan di Bima, Suami Masih Bawah Umur

Baca juga: Kesaksian Suami Saat Sari Pemilik Salon Ditemukan Tewas di Sragen, Semalaman Tidak Pulang ke Rumah

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan penipuan ini terjadi di satu desa di Kecamatan Pakisaji.

Tersangka menawarkan lelang arisan melalui story whatsapp.

Tersangka mengiming-imingi keuntungan bagi pembeli.

Dari tawaran ini, banyak orang yang tergiur.

Salah seorang korban mengaku membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.

Ada keuntungan Rp 900 ribu.

Pada awal-awal arisan ini dijalankan tahun 2021, pembeli arisan mendapatkan apa yang dijanjikan IN.

"Untuk memperdaya para korban tersangka ini memberikan pencairan pada awal-awal membuka lelang arisan kepada para korban," kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers kasus di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).

Lambat laun, jumlah peminat arisan ini semakin banyak.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis kasus penipuan dengan modus lelang arisan di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023). Kasus menjerat tersangka IN, perempuan 28 tahun dari Kecamatan Pakisaji.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis kasus penipuan dengan modus lelang arisan di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023). Kasus menjerat tersangka IN, perempuan 28 tahun dari Kecamatan Pakisaji. (TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN))

Memasuki Mei 2023, arisan ini mulai bermasalah. IN tak bisa mengembalikan uang kepada pembelinya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved