Berita Jepara
Warga 1 Desa di Jepara Jadi Korban Perempuan Muda, 1,2 Miliar Amblas, Ternyata Begini Polah Pelaku
Satreskrim Polres Jepara menangkap IN atau INI, pelaku penipuan dengan modus lelang arisan
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRBUNJATENG.COM, JEPARA - Sebanyak 80 warga dalam satu desa diduga menjadi korban arisan bodong.
Total kerugian warga sedesa di Kecamatan Pakisaji Kabupaten Jepara itu mencapai Rp 1,2 miliar.
Kini pelaku sudah ditangkap polisi.
Satreskrim Polres Jepara menangkap IN atau INI, pelaku penipuan dengan modus lelang arisan.
Perempuan 28 tahun itu diduga telah menipu 80 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Baca juga: Cerita Mempelai Wanita Duduk Sendirian Saat Resepsi Pernikahan di Bima, Suami Masih Bawah Umur
Baca juga: Kesaksian Suami Saat Sari Pemilik Salon Ditemukan Tewas di Sragen, Semalaman Tidak Pulang ke Rumah
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan penipuan ini terjadi di satu desa di Kecamatan Pakisaji.
Tersangka menawarkan lelang arisan melalui story whatsapp.
Tersangka mengiming-imingi keuntungan bagi pembeli.
Dari tawaran ini, banyak orang yang tergiur.
Salah seorang korban mengaku membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Ada keuntungan Rp 900 ribu.
Pada awal-awal arisan ini dijalankan tahun 2021, pembeli arisan mendapatkan apa yang dijanjikan IN.
"Untuk memperdaya para korban tersangka ini memberikan pencairan pada awal-awal membuka lelang arisan kepada para korban," kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers kasus di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).
Lambat laun, jumlah peminat arisan ini semakin banyak.

Memasuki Mei 2023, arisan ini mulai bermasalah. IN tak bisa mengembalikan uang kepada pembelinya.
Pengakuan tersangka, kata Kapolres, uang para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk jalan-jalan dan juga digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil.
Tersangka dilaporkan ke Polres Jepara, pada Senin (7/8/2023). Dari laporan ini Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk memperoleh alat bukti dari kasus tersebut.
Kemudian pada Selasa (8/8/2023), tersangka ditangkap dan ditahan.
Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.
Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan. "Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia. (yun)
Berbekal Keahlian Tukang Kayu, Khamdi Warga Jepara Coba Peruntungan Usaha Box Seserahan |
![]() |
---|
35 Pejabat Baru Dilantik Bupati Jepara, Ini Daftar 8 Dinas Masih Kosong |
![]() |
---|
Aktris Ibu Kota Alya Rohali Terpukau Lihat Kerajinan Jepara Saat Kunjungi Gerai Dekranasda |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Dapat Suntikan Dana Perbaiki Irigasi Sebesar Rp 81 Miliar dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.