Hukum dan Kriminal
Sidang Tuntutan Mario Dandy - Shane Lukas Digelar Lusa, Terancam 12 Tahun Penjara
Dua terdakwa yakni Mario Dandy dan Shane Lukas Lumbantoruan dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (15/8/2023).
TRIBUNJATENG.COM - Sidang kasus dugaan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua terdakwa yakni Mario Dandy dan Shane Lukas Lumbantoruan dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (15/8/2023).
"Selasa, 15 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Tuntutan. Ruang Sidang Utama," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas ini mestinya dibacakan pada Kamis (10/8/2023).
Namun saat itu jaksa penuntut umum (JPU) mengaku bahwa tuntutan bagi kedua terdakwa itu belum siap.
Katanya, masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan dari tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas terkait perkara ini.
"Kami masih melakukan penyempurnaan penyempurnaan terhadap tuntutan kami," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Nyaris Pingsan saat Bersaksi dalam Sidang Kasus Penganiayaan D
Baca juga: Mario Dandy Tampak Tersenyum dan Tertawa di Sidang Kasus Penganiayaan D
Baca juga: Pesan Mario Dandy ke Teman Tongkrongannya: Kalau Ditilang Bilang Aja ke Gue
Mulanya jaksa meminta perpanjangan waktu hingga Rabu (16/8/2023).
Namun Majelis Hakim hanya memberi kesempatan hingga Selasa (15/8/2023) mendatang.
"Hari Selasa. Yang jelas tanggal 15 Agustus 2023 untuk tuntutan," ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan Kamis (10/8/2023).
Dalam perkara ini, Mario Dandy dan Shane Lukas telah didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat terencana.
Teruntuk Mario Dandy, telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
mario dandy
penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Shane Lukas
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.