Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Sidang Tuntutan Mario Dandy - Shane Lukas Digelar Lusa, Terancam 12 Tahun Penjara

Dua terdakwa yakni Mario Dandy  dan Shane Lukas Lumbantoruan dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (15/8/2023).

Editor: Muhammad Olies
Warta Kota/Yulianto
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Sidang kasus dugaan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua terdakwa yakni Mario Dandy  dan Shane Lukas Lumbantoruan dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (15/8/2023).

"Selasa, 15 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Tuntutan. Ruang Sidang Utama," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas ini mestinya dibacakan pada Kamis (10/8/2023).

Namun saat itu  jaksa penuntut umum (JPU) mengaku bahwa tuntutan bagi kedua terdakwa itu belum siap.

Katanya, masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan dari tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas terkait perkara ini.

"Kami masih melakukan penyempurnaan penyempurnaan terhadap tuntutan kami," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Nyaris Pingsan saat Bersaksi dalam Sidang Kasus Penganiayaan D

Baca juga: Mario Dandy Tampak Tersenyum dan Tertawa di Sidang Kasus Penganiayaan D

Baca juga: Pesan Mario Dandy ke Teman Tongkrongannya: Kalau Ditilang Bilang Aja ke Gue

Mulanya jaksa meminta perpanjangan waktu hingga Rabu (16/8/2023).

Namun Majelis Hakim hanya memberi kesempatan hingga Selasa (15/8/2023) mendatang.

"Hari Selasa. Yang jelas tanggal 15 Agustus 2023 untuk tuntutan," ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan Kamis (10/8/2023).

Dalam perkara ini, Mario Dandy dan Shane Lukas telah didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat terencana.

Teruntuk Mario Dandy, telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved