Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Minta Maaf Selama 20 Hari, Aktor Pierre Gruno Akhirnya Berdamai dengan Korban Penganiayaan

Pierre Gruno dan korban penganiayaannya, GDS, sepakat untuk mengambil langkah restorative justice.

Kompas.com/Istimewa
Aktor Pierre Gruno. (Tangkapan layar kanal YouTube Trans7 Official) 

"Alasan dari korban mencabut laporan pada dasarnya, dasar kemanusiaan untuk memaafkan dan melihat ada itikad baik dari pihak tersangka melalui keluarganya yang mendatangi pihak korban dengan, ya, kalau dibilang, memaafkanlah," jelas Irwandhy.

Polisi akan gelar perkara

Kata Irwandhy, pihak kepolisian masih memproses permohonan pencabutan laporan korban dan permohonan restorative justice dari kedua belah pihak.

Polisi juga berencana melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan kepada korban dan Pierre terkait proses pencabutan laporan ini.

“Nanti kami akan melakukan gelar perkara, kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan juga baik kepada tersangka dan pihak korban terkait dengan proses yang dilayangkan kepada kami,” ujar Irwandhy.

Pierre minta maaf selama 20 hari

Sebelumnya kata kuasa hukum Pierre, Guntur, mengatakan bahwa Pierre punya itikad baik mengakui dan menyesali kesalahannya terhadap korban.

Bahkan, Pierre Gruno rutin meminta maaf pada korban selama dua puluh hari sejak awal penahanannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pierre ingin kembali beraktivitas normal dan menjalani syuting.

“Selama hampir 20 hari ini kita berusaha menghubungi korban, dan menyampaikan permintaan maaf tadi.

Pak Pierre juga menyesali perbuatannya,” ucap Guntur.

“(Pierre) Ingin kembali menjalani kegiatannyalah, syuting.

Untungnya korban dengan sangat baik menerima permohonan maaf itu, dan melanjutkan tahap RJ yang seperti saya sampaikan,” tutur Guntur. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pierre Gruno dan Korban Penganiayaannya Berdamai, Adanya Permintaan Maaf dan Cabut Laporan"

Baca juga: Aniaya Pria di Bar, Aktor Pierre Gruno Ditetapkan sebagai Tersangka

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved