Berita Jakarta
175.510 Narapidana Terima Remisi HUT RI dan 16 Koruptor dan 26 Napiter pun Langsung Bebas
Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi langsung bebas usai mendapatkan remisi umum (RU) II dalam rangka HUT ke-78 RI.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi langsung bebas usai mendapatkan remisi umum (RU) II dalam rangka HUT ke-78 RI.
Tak hanya napi korupsi, 26 narapidana kasus terorisme (napiter) juga langsung menghirup udara bebas.
"16 napi korupsi dan 26 napi terorisme dapat remisi langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti di kompleks kantor Kemenkumham, Kamis (17/8).
Napi korupsi dan teroris itu termasuk dalam 175.510 narapidana yang mendapatkan remisi di hari perayaan kemerdekaan. Namun Rika tidak menyebutkan detail identitas napi yang mendapatkan remisi tersebut.
Rika juga tak merinci jumlah remisi yang didapatkan napi korupsi dan teroris tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa narapidana tersebut tersebar di seluruh Lapas di Indonesia.
"Kita kasih jumlah saja, ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," kata Rika. "[Napi korupsi yang dapat remisi] tersebar di semua Lapas Indonesia dan pasti sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, merinci ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut.
Dia merinci, bahwa penerima remisi umum (RU) tahun 2023 terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).
Total ada 175.510 narapidana yang mendapat remisi umum (RU) I atau pengurangan sebagian dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebanyak 2.606 napi di antaranya langsung bebas usai mendapat pengurangan itu. Adapun narapidana korupsi dan teroris termasuk dalam 175.510 narapidana yang mendapatkan remisi di hari perayaan kemerdekaan.
Selain napi korupsi dan teroris, ada juga 760 narapidana narkotika remisi umum II Sementara 87.479 mendapat remisi umum I.
Rika menyebut napi narkotika paling tinggi karena kasusnya juga paling tinggi di Indonesia.
"Napi narkotika yang dapat remisi itu ada 760 orang, karena memang, kan, jumlah kasus tertinggi di Indonesia itu adalah narkotika, 760 orang," jelas Rika.
Adapun tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.
"RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu," kata Reynhard.
Hemat Anggaran Makan Rp 267 Miliar
Melalui pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.
Reynhard menegaskan, pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Menkumham Yasonna H. Laoly secara perwakilan saat upacara HUT ke-78 di Kemenkumham.
Kata Yasonna, remisi warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
Namun sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Yasonna mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.
"Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi ini, selamat kepada bertemu orang tua, dan jaga dirimu jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali.
Cukup sudah, beberapa tahun mungkin saudara kita bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupmu," kata Yasonna.
"Jadikan hidupmu punya arti dalam masyarakat, tunjukkan bahwa kamu adalah orang-orang yang telah berubah," tambah Yasonna berpesan kepada para narapidana yang mendapatkan remisi.(tribun network/ham/dod)
Baca juga: Penyesalan Rider Malaysia yang Tak Sengaja Lindas Haruki Noguchi di Sirkuit Mandalika
Baca juga: Piala AFF U23 : Malaysia vs Indonesia, Andalkan Raja Gol
Baca juga: Kentis Luncurkan E-Riset, Fondasi Perencanaan Berbasis Data untuk Pembangunan Kota Surakarta
Baca juga: Ternyata Blora Banyak Sabet Rekor MURI, Gas Deso Blora Akan Dijadikan Agenda Tahunan Tiap 16 Agustus
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Mutasi Polri: 7 Kapolda Baru, Dari Irjen Asep Edi Suheri Hingga Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.