Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

265 Napi Rutan Jepara Terima Potongan Masa Penahanan, Maksimal Remisi 6 Bulan

Remisi umum 1 bulan diberikan kepada 60 orang, remisi 2 bulan kepada 44 orang, remisi 3 bulan kepada 97 orang di Rutan Kelas IIB Jepara.

RUTAN KELAS IIB JEPARA
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan surat pemberian remisi kepada napi Rutan Kelas IIB Jepara, Kamis (17/8/2023) di Alun-alun Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - 265 narapidana Rutan Kelas IIB Jepara menerima remisi di HUT ke-78 Republik Indonesia. 

Penyerahan sebagian remisi berlangsung di Alun-alun Jepara.

Adapun sebagian lagi diserahkan di Rutan Kelas IIB Jepara.

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyerahkan langsung surat pemberian remisi kepada 2 narapidana yang terdiri laki-laki dan perempuan.

Baca juga: Rapat Paripurna Istimewa HUT Kemerdekaan, Ketua DPRD Jepara Apresiasi Capaian Prestasi Pemkab

Baca juga: Polres Jepara Kembali Distribusikan 25 Ribu Liter Air Bersih, Kini di 2 Desa Rawan Kekeringan Ini

Sementara untuk remisi di Rutan diserahkan langsung pejabat Rutan kepada narapidana.

Mereka ratusan narapidana itu mendapatkan remisi umum I.

Narapidana tersebut mendapat remisi 1-6 bulan.

Plt Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Nasihul Hakim menjelaskan, remisi umum 1 bulan diberikan kepada 60 orang, remisi 2 bulan kepada 44 orang, remisi 3 bulan kepada 97 orang.

Rremisi 4 bulan kepada 54 orang, remisi 5 bulan kepada 9 orang, dan remisi 6 bulan kepada 1 orang.

"Semua (narapidana) dari pidana umum mendapatkan."

"Kami tidak membedakan," kata dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/8/2023).

Adapun yang menerima remisi ini narapidana perempuan dan laki-laki.

Untuk saat ini tidak ada narapidana yang mendapat remisi langsung bebas. (*)

Baca juga: Pesan Wagub Taj Yasin Kepada Napi yang Bebas: Berilah Contoh Positif di Tengah Masyarakat

Baca juga: Wagub Jateng Purna Tugas 5 September 2023, Taj Yasin: Paling Berkesan Adalah Kebersamaan

Baca juga: Semangat Pemuda Desa Pelosok di Batang Rayakan HUT ke-78 RI, Gelar Upacara di Ketinggian 1.870 Mdpl

Baca juga: HUT ke-78 Republik Indonesia, 79 Napi Rutan Kelas IIB Wonosobo Terima Remisi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved