Wonosobo Hebat
HUT ke-78 Republik Indonesia, 79 Napi Rutan Kelas IIB Wonosobo Terima Remisi
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Momentum HUT ke-78 Republik Indonesia, 79 narapidana Rutan Kelas IIB Wonosobo mendapatkan remisi.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada 3 narapidana oleh Bupati Afif Nurhidayat di Pendopo Bupati Wonosobo, Kamis (17/8/2023).
Kepala Rutan Kelas IIB Wonosobo, Narya menyampaikan, 97 narapidana mendapatkan masa remisi berbeda-beda.
Total narapidana yang mendapat remisi 5 bulan sebanyak 6 orang, remisi 4 bulan ada 10 orang, remisi 3 bulan ada 17 orang, remisi 2 bulan ada 11 orang, dan remisi 1 bulan ada 35 orang.
Narya menjelaskan, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para narapidana yang akan memperoleh remisi.
Di antaranya syarat administratif dan syarat substantif.
Baca juga: Tari Lengger Meriahkan HUT RI ke-78 di Alun-alun Wonosobo
Baca juga: 32 Tim Sepak Bola Siap Bertanding Dalam MCM Dandim Cup Pra Liga Wonosobo 2023
"Kalau syarat administratif sudah berstatus narapidana dan memperoleh kekuatan hukum tetap."
"Sementara syarat substantif, dia telah melaksanakan program pembinaan dengan baik," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/8/2023).
Salah satunya dapat dilihat melalui Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
Melalui sistem ini dapat diklasifikasikan narapidana yang sudah bukan lagi risiko tinggi atau medium ke rendah dapat mengajukan remisi.
Remisi yang diberikan pada tahun ini kebanyakan kasus narkoba, pelecehan seksual, dan perlindungan anak.
"Rata-rata usia narapida di Rutan Wonosobo masih usia produktif, 20-40 tahun itu cukup banyak," imbuhnya.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat menyampaikan, hak remisi dan integrasi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapidana.
"Remisi ini sebagai hak bersyarat, untuk mendapatkannya harus dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu."
"Kecuali bagi mereka yang haknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.
Bupati Afif mengingatkan, kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan agar tidak menodai prestasi yang sudah dicapai selama ini.
"Tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam ini," tegasnya. (*)
Baca juga: Peringati HUT ke-78 RI, Aktivis Lingkungan Tanam 50 Ribu Mangrove di Pesisir Pantai Brebes
Baca juga: 3 Napi Lapas Ambarawa Langsung Bebas, Tahun Ini 289 Orang Terima Remisi Kemerdekaan RI
Baca juga: UPDATE Kebakaran di Pelabuhan Jongor Kota Tegal: 63 Kapal Hangus
Baca juga: 123 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Surakarta Terima Remisi Kemerdekaan, 10 Dinyatakan Bebas