Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pencabulan Bocah Bawah Umur

6 Kali LNS Cabuli Bocah 13 Tahun, Pelaku Ditangkap Saat Pesta Miras di Toraja Utara

Pelaku pencabulan berinisial LNS ditangkap pada Selasa (16/8/2023) sekira pukul 21.30 Wita di Balele, Mentirotiku, Rantepao, Toraja Utara. 

Editor: deni setiawan
Net
ILUSTRASI bocah bawah umur korban pencabulan. 

"Dengan tujuan agar DAM tidak menceritakan kejadian yang dialaminya."

"Bahkan ia juga mengancam apabila menceritakan hal tersebut kepada siapa pun, mereka berdua akan masuk penjara,” tambah Iptu Aris Saidy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LNS kini ditahan di Mako Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“LNS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak."

"Ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” jelas Iptu Aris Saidy. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Cabuli Anak 13 Tahun Berulang Kali, Pria di Toraja Utara Mengaku Mengancam Korban

Baca juga: Imbauan Kamis Pagi Kepada Masyarakat Indonesia: Hentikan Aktivitas Selama 3 Menit Mulai Pukul 10.17

Baca juga: Ucapan Indro Warkop di HUT ke-78 RI: Terus Maju Jadikan Indonesia Gemah Ripah Lohjinawi

Baca juga: Malam Tirakatan di Ngareanak Kendal, Warga: Terima Kasih Gading Marten Papanya Gempi

Baca juga: Lha Kok Bisa! Cinta Mega Sudah Dipecat PDIP Tapi Masih Terima Gaji di DPRD DKI Jakarta

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved