Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pencabulan Bocah Bawah Umur

6 Kali LNS Cabuli Bocah 13 Tahun, Pelaku Ditangkap Saat Pesta Miras di Toraja Utara

Pelaku pencabulan berinisial LNS ditangkap pada Selasa (16/8/2023) sekira pukul 21.30 Wita di Balele, Mentirotiku, Rantepao, Toraja Utara. 

Editor: deni setiawan
Net
ILUSTRASI bocah bawah umur korban pencabulan. 

TRIBUNJATENG.COM, TORAJA UTARA - Pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur telah ditangkap pihak kepolisian di wilayah Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Dari penangkapan itu, pelaku mengakui perbuatan tersebut.

Pada pemeriksaan awal, pelaku telah melakukan aksi pencabulan sebanyak 6 kali pada waktu dan tempat berbeda.

Adapun korban adalah DAM bocah berusia 13 tahun.

Baca juga: Nasib Budi Mulyana, Terdakwa Pencabulan 17 Anak Dituntut Hukuman Tambahan Kebiri Kimia

Baca juga: Bacaleg Diamuk Massa Setelah Dugaan Pencabulan Anak Kandung Diumumkan Lewat Pengeras Suara Masjid

Satreskrim Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan menangkap pelaku percabulan anak di bawah umur yang terjadi di Mentirotiku, Rantepao.

Pelaku diketahui berinisial LNS (53).

Sementara korban berinisial DAM (13).

Pelaku LNS ditangkap pada Selasa (16/8/2023) sekira pukul 21.30 Wita di Balele, Mentirotiku, Rantepao, Toraja Utara

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy mengatakan, percabulan itu terjadi pada Rabu (15/3/2023).

“Pelaku LNS dengan tega melakukan perbuatan bejatnya pada seorang anak di bawah umur secara berulang kali,” kata Iptu Aris Saidy seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (16/8/2023).

Lanjut Iptu Aris Saidy, pihak keluarga korban lapor ke polisi setelah DAM menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

“Setelah diselidiki dan memastikan keberadaan pelaku, polisi menangkap LNS saat sedang menikmati minuman keras jenis Ballo di sebuah pondok dekat dari kediamannya tanpa perlawanan,” ucap Iptu Aris Saidy.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Teman Satu Sel

Baca juga: Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan AG

Menurut Iptu Aris Saidy, saat dimintai keterangan, LNS mengakui telah melakukan berbuat cabul terhadap DAM secara berulang-ulang.

“LNS telah mencabuli korban sebanyak 6 kali dengan waktu dan tempat yang berbeda,” ujar Iptu Aris Dsaidy.

“LNS juga mengaku bahwa dia sering memberikan uang kepada DAM."

"Dengan tujuan agar DAM tidak menceritakan kejadian yang dialaminya."

"Bahkan ia juga mengancam apabila menceritakan hal tersebut kepada siapa pun, mereka berdua akan masuk penjara,” tambah Iptu Aris Saidy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LNS kini ditahan di Mako Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“LNS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak."

"Ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” jelas Iptu Aris Saidy. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Cabuli Anak 13 Tahun Berulang Kali, Pria di Toraja Utara Mengaku Mengancam Korban

Baca juga: Imbauan Kamis Pagi Kepada Masyarakat Indonesia: Hentikan Aktivitas Selama 3 Menit Mulai Pukul 10.17

Baca juga: Ucapan Indro Warkop di HUT ke-78 RI: Terus Maju Jadikan Indonesia Gemah Ripah Lohjinawi

Baca juga: Malam Tirakatan di Ngareanak Kendal, Warga: Terima Kasih Gading Marten Papanya Gempi

Baca juga: Lha Kok Bisa! Cinta Mega Sudah Dipecat PDIP Tapi Masih Terima Gaji di DPRD DKI Jakarta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved