HUT Kemerdekaan RI
3 Napi Lapas Ambarawa Langsung Bebas, Tahun Ini 289 Orang Terima Remisi Kemerdekaan RI
Napi yang mendapatkan remisi yaitu yang khusus memiliki dedikasi, disiplin, dan dengan baik mengikuti segala program kegiatan di Lapas Ambarawa.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - 289 narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang menerima remisi atau pengurangan hukuman dari pemerintah daerah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Agus Heryanto menyebutkan, jumlah tersebut sesuai dengan yang pihaknya usulkan ke pemerintah untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2023.
Total napi di lapas tersebut yakni sebanyak 446 orang.
“Napi yang mendapatkan remisi yaitu yang khusus memiliki dedikasi, disiplin, dan dengan baik mengikuti segala program kegiatan di Lapas Ambarawa sesuai peraturan UU yang berlaku,” kata dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Siswa SMA Semesta Semarang Senang Dapat Ilmu Baru Etika Bermedia Sosial
Baca juga: Viral Pak RT Pukul Warga yang Tolak Disalami Saat Malam Tirakatan di Semarang
Agus menambahkan, terdapat dua jenis remisi yaitu remisi umum (RU) 1 dan RU 2.
Para napi mendapatkan pengurangan masa hukuman dengan waktu yang bervariasi, mulai satu hingga enam bulan.
Dari datanya, sebanyak 278 mendapatkan RU 1, di antaranya 148 napi umum, 127 napi narkotika, serta 2 napi korupsi.
Sementara itu untuk RU 2 diberikan kepada 11 napi yang terdiri dari 7 napi umum dan 4 napi narkotika.
“Dari RU 2, yang langsung bebas 3 orang."
"Sedangkan 7 orang menjalani subsider dan 1 orang menjalani integrasi di rumah,” sebut dia.
Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Ambarawa, Parsono (29) senang ketika mendapatkan remisi tersebut.
Baca juga: Video HUT ke-78 RI, Pemkot Semarang Jalin Kerjasama dengan BRIN Terkait Ketahanan Pangan
Baca juga: Pelayanan Imunisasi Rotavirus Gratis Mulai Tersedia di Puskesmas Semarang
Dia dipenjara karena kasus perkelahian atau penganiayaan.
Warga Kecamatan Pringapus tersebut memperoleh pengurangan masa hukuman selama 3 bulan dan dia telah menjalani hukuman di balik bui selama 1 tahun.
“Dulu (dihukum) karena berantem."
"Ini menunggu perbaikan SK dulu kurang lebih satu bulan,” ungkap Parsono.
tribunjateng.com
tribun jateng
Sabupaten Semarang
remisi
Remisi Kemerdekaan RI
Lapas Kelas IIA Ambarawa
Kemenkumham
Agus Heryanto
Ngesti Nugraha
HUT ke-78 RI
HUT Kemerdekaan RI
Sosok Iptu Susanti, Polwan Dapat Penghargaan Busana Adat Terbaik, Anaknya Jadi Anggota Paskibra |
![]() |
---|
Malunya Pelatih Paskibra Jatuh saat Panjat Tiang Bendera, Besi Patah |
![]() |
---|
Semangat Pemuda Desa Pelosok di Batang Rayakan HUT ke-78 RI, Gelar Upacara di Ketinggian 1.870 Mdpl |
![]() |
---|
HUT ke-78 Republik Indonesia, 79 Napi Rutan Kelas IIB Wonosobo Terima Remisi |
![]() |
---|
123 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Surakarta Terima Remisi Kemerdekaan, 10 Dinyatakan Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.