Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kronologi Gilang Gimbal Anak Vespa Tewas Dianiaya Tubuh Penuh Luka, Kebo Cemburu Buta

Tewasnya Gilang Gimbal dan Andre ramai di media sosial, terutama di kalangan anak Vespa

Editor: muslimah
youtube
Sosok Lucky Alias Kebo Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Pembunuhan Gilang Gimbal Anak Vespa 

TRIBUNJATENG.COM - Kronologi dan penyebab penganiayaan anak Vespa jalanan  yang menyebabkan Gilang Gimbal dan Andre tewas.

Peristiwa berujung maut itu terjadi di kawasan Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu (5/8/2023),

Pelaku sempat kabur. Namun kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Penyebab masih simpang siur ada beberapa versi.

Baca juga: Mantan Napi Teroris Kelompok JAD Ikut Upacara Kemerdekaan di Alun-Alun Purwokerto, Sudah 2 Kali

Baca juga: Sosok Kartika Nurani Istri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Sentil Pak Bas Saat Upacara Kemerdekaan

Diberitakan sebelumnya, pelaku penganiayaan Gilang Gimbal dan Andre, yakni Lucky Andhy Setiawan alias Kebo sudah diamankan dan pada Senin (14/8/2023) dibawa ke Polsek Jaluko.

Dijelaskan Kapolsek Jaluko, AKP Ojak Sitanggang, penganiayaan yang dilakukan Kebo terjadi pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, di Simpang Sungai Suren, Kabupaten Muaro Jambi.

Kejadian tersebut awal mulanya dari kecemburuan pelaku terhadap korban, sehingga membuat pertikaian.

Korban dan pelaku adalah rombongan komunitas vespa ekstrim yang saat itu lagi melaksanakan jambore vespa di Bandara Lama, Kota Jambi.

Baca juga: Sosok Nonong, Terkait Kasus Baku Hantam Anak Vespa Yang Menyebabkan Gilang Gimbal Meninggal

Lanjutnya, korban Gilang ini merupakan komunitas vespa ekstrim dari Sumatera Barat.

Pelaku merupakan komunitas independen yang berasal Cilegon, Banten.

"Jadi Kebo ini sudah melakukan perkelahian dengan Gilang, langsung pergi ke kampungnya di Bogor menggunakan mobil truk. Pihak keluarga Lucky langsung menyerahkan anaknya ke Polsek Gunung Sindur," ujarnya.

Lantaran pelaku sudah menyerahkan diri, tim Polsek Jaluko koordinasi dengan pimpinan di sana untuk melakukan penjemputan Kebo, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Diberitakan sebelumnya, anak Vespa jalanan yang bernama Gilang Gimbal dan Andre tewas dianiaya di kawasan Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (6/7/2023) dini hari.

Tewasnya Gilang Gimbal dan Andre ramai di media sosial, terutama di kalangan anak Vespa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved