Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Komisi A Terima Aduan Warga Marina Semarang terkait Pembaharuan HGB Rumah Mereka

Perwakilan warga Marina Semarang yang masuk dalam dua Wilayah RW menemui komisi A DPRD Jateng terkait pembaharuan tanah/rumah mereka yang sudah habis

Istimewa
Komisi A Terima Aduan Warga 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Perwakilan warga Marina Semarang yang masuk dalam dua Wilayah RW menemui komisi A DPRD Jateng terkait pembaharuan tanah/rumah mereka yang sudah habis tahun 2018 lalu.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Kepala DPMPTSP, Kepala Bagian Aset BPKAD, dan juga Kanwil BPN jateng dan BPN kota Semarang

Permasalahan tanah/rumah warga ini bermula ketika HGB mereka habis tahun 2018, karena HGB berada di atas HPL pemprov maka pembaharuan HGB harus mendapat rekomendasi dan perjanjian antara warga dengan Pemprov Jateng.

Pemprov sudah menerbitkan rekomendasi sebanyak 702 rekomendasi yang selanjutkan diproses oleh BPN kota Semarang, namun sertifikat HGB yang bisa diproses baru 38 bidang

Keburu terbit PP 18 tahun 2021 dimana dalam PP tersebut mensyaratkan bahwa setiap rekomendasi yang diterbitkan/surat kerjasama ada pendapatan atau tarif yg dikenakan oleh pemilik HPL (pemprov jateng) dan besarnya tarif akan ditentukan oleh kememtrian ATR BPN

Komisi A Terima Aduan Warga Marina Semarang terkait Pembaharuan HGB Rumah Mereka
Komisi A Terima Aduan Warga Marina Semarang terkait Pembaharuan HGB Rumah Mereka (Istimewa)

Sampai hari ini tarif yang dimaksud belum diterbitkan oleh kememtrian ATRBPN, namun Kementrian ATR BPN bersurat kepada Gubernur Jateng yang isinya memberikan kewenangan kepada Pemprov Jateng untuk mengatur tarifnya dg ketentuan tidak memberatkan masyarakat dan tidak merugikan Pemprov.

Karena azas kehati hatian, maka Pemprov membuat draft pergub terkait tarif ini dan meminta fasilitasi kementrian dalam negeri untuk mengoreksi, memberi masukan dan menyetujui draft pergub tersebut.

Pada tanggal 10 Agustus 2023, Kementrian dalam Negeri sudah mengundang Pemprov Jateng dan Kementrian ATR/BPN untuk membahas fasilitasi draft Pergub tersebut.

Dan hingga saat ini masih dikaji oleh Kememdagri dan Kementrian ATR BPN.

Sementara kepala Kanwil BPN Jateng, Dwi menjelaskan, bahwa hal serupa pernah terjadi di Blora, dan tarif nya diatur oleh Perbup bupati Blora dengan persetujuan/fasilitasi pemprov Jateng.

Bahkan BPN Jateng siap membuat posko di kantor kelurahan atau RW untuk memproses pembaharuan HGB jika Pemprov Jateng sudah memberikan rekomendasi dan ada perjanjian antara warga dengan pemprov jateng terkait tarif dan masa berlaku HGB berapa tahun.

"Prinsipnya kami akan layani semaksimal mungkin selama Pemprov sudah oke," janji Dwi.

Dari Kepala DPMPTSP Jateng dan Kepala Bagian aset Pemprov juga senada dengan Kepala Biro Hukum dan Kepala Kanwil BPN

"Kita menunggu surat fasilitasi Kememdagri, selanjutnya masukan dari Kememdagri dijadikan rujukan dalam menyempurnakan draft Pergub terkait tarif tersebut," ujar Kepala DPMPTSP.

Soegiharto selaku perwakilan warga meminta kepada pemprov agar proses pembaharuan sertifikat HGB bisa diproses karena sudah mati sejak 2018.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved