Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sadisnya Predator Anak Mangsa 5 Korban Perempuan Padahal Baru Keluar Penjara, Minta Dikebiri?

Belum kapok mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun, predator anak Ade Wari (58), kembali berulah.

Editor: raka f pujangga
handhika rahman/tribun jabar
Ade Wari, predator anak di Karawang. Ade Wari saat dihadirkan di Polres Karawang, Jumat (18/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Belum kapok mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun, predator anak Ade Wari (58), kembali berulah.

Kasusnya pun masih sama, diduga pelaku memangsa korban sedikitnya lima orang anak perempuan.

Apakah terdakwa perlu  mendapat hukuman kebiri karena tingginya hasrat seksual terhadap anak (pedofil).

Baca juga: Sosok Sambudi, Pedofil Berseragam ASN Ditangkap Polisi Usai Perkosa Balita Berusia 4 Tahun

Polisi juga masih mendalami adanya korban yang lainnya, karena pelaku sudah bebas dari tahanan kurang lebih 3 tahun.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kali ini polisi tak kesulitan menangkap lagi predator anak tersebut.

Kali ini, kakek cabul itu dilaporkan warga karena diduga kembali 'memangsa' lima anak perempuan berusia 7 sampai 12 tahun.

"Para korban ini merupakan tetangganya, " kata Wirdhanto, Jumat (18/8/2023).

Wirdhanto mengatakan, Ade Wari sebelumnya sempat dipenjara 10 tahun enam bulan pada Tahun 2010 karena kasus pencabulan kepada anak.

Kemudian di tahun 2020, pelaku sudah bebas.

Modus aksi bejatnya dengan mengiming-imingi targetnya dengan permen, uang, buku hingga pensil.

Ia mencari target korban dengan cara berkeliling di mana ada anak - anak perempuan bermain.

Wirdhanto menyebutkan aksi bejat itu dilakukan di sejumlah tempat mulai dari rumah AW, tempat bermain hingga rumah korban yang tak ada pengawasan dari orang tua.

Baca juga: Diiming-imingi Mudah Masuk SMP, Oknum Guru Pedofil Tega Cabuli 5 Siswi SD

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak UU Nomor 23 tahun 2022 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Polisi kini tengah menyelidiki lebih dalam apakah ada korban lain.

Petugas juga masih berada di lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sosialisasi. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak Kapok, Predator Anak di Karawang Kembali Mangsa 5 Bocah, padahal Baru Bebas dari Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved