Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Sambudi, Pedofil Berseragam ASN Ditangkap Polisi Usai Perkosa Balita Berusia 4 Tahun

Seorang pedofil Sambudi (47) ditangkap polisi saat sedang bekerja di kantornya.

Editor: raka f pujangga
dok. Polres Musi Rawas
Tersangka Sambudi (47) pelaku pemerkosaan balita berusia 4 tahun di Musi Rawas usai ditangkap petugas, pada Senin (15/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, MUSI RAWAS - Seorang pedofil Sambudi (47) ditangkap polisi saat sedang bekerja di kantornya.

Mirisnya, pelaku bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap setelah memperkosa bocah perempuan berusia 4 tahun.

Baca juga: Diiming-imingi Mudah Masuk SMP, Oknum Guru Pedofil Tega Cabuli 5 Siswi SD

Akibat perbuatannya, S kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas usai dilaporkan keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (13/8/2023) di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Semula, korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus tak jauh dari rumahnya.

Pelaku S yang merupakan tetangganya itu kemudian mendekati korban dan membawanya ke rumah.

“Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan,” kata Hary, Selasa (15/8/2023).

Dari laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan korban dan melakukan visum.

Kemudian, pada Senin, (14/8/2023) polisi langsung menangkap Sambudi tanpa perlawanan ketika sedang berada di kantor.

Baca juga: Polres Sragen Berhasil Ringkus Pedofil Asal Sumberlawang Sragen

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka ini merupakan tetangga korban,” jelas Hary.

“Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil, sejauh ini ada satu korban namun kami akan dalami lagi,” sambung Hary.

Atas perbuatannya, Sambudi pun dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved