Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

505 Bacaleg Ditetapkan KPU Wonosobo Masuk Daftar DCS Pemilu 2024

Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Wonosobo untuk Pemilu 2024 resmi diumumkan KPU Kabupaten Wonosobo

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
ILUSTRASI sebagian bendera partai politik peserta Pemilu 2024. Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Wonosobo untuk Pemilu 2024 resmi diumumkan KPU Kabupaten Wonosobo 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Wonosobo untuk Pemilu 2024 resmi diumumkan KPU Kabupaten Wonosobo.

Kepala KPU Kabupaten Wonosobo Asma Khozin mengatakan, dari total 15 partai politik ada sebanyak 505 bakal calon legislatif yang memenuhi syarat masuk DCS.

"Dari 604 Bacaleg yang didaftarkan, yang memenuhi syarat DCS 505 Bacaleg. Sisanya tidak memenuhi syarat," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (19/8/2023).

Asma menambahkan Bacaleg yang tidak memenuhi syarat ada yang mengundurkan diri namun yang paling banyak karena persyaratan yang tidak lengkap. 

DCS diumumkan KPU Wonosobo bekerjasama dengan berbagai media baik cetak, online, maupun elektronik.

DCS memuat nomor urut partai politik, peserta Pemilu, nama partai politik peserta Pemilu, tanda gambar partai politik peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan tempat tinggal calon.

"Mudah-mudahan di DCT sudah tidak ada lagi perubahan meskipun partai politik punya kewenangan untuk mengganti karena pergantian Caleg ini sampai dengan menjelang DCT," jelasnya.

Lebih lanjut Asma menjelaskan, Pemilu tahun 2024 sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dimana setelah DCS sudah tidak bisa pergantian personel. Sementara Pemilu tahun 2024 sampai menjelang DCT masih bisa pergantian personel.

Adapun jumlah Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dari 15 Parpol antara lain.

  1. PKB (45 orang)
  2. Gerindra (45 orang)
  3. PDIP (45 orang)
  4. Golkar (44 orang)
  5. Nasdem (45 orang)
  6. Partai Gelora Indonesia (9 orang)
  7. PKS (31 orang)
  8. Hanura (31 orang)
  9. PAN (43 orang)
  10. Partai Bulan Bintang (4 orang)
  11. Demokrat (45 orang)
  12. PSI (5 orang)
  13. Perindo (45 orang)
  14. PPP (45 orang)
  15. Ummat (23 orang)

Dengan ini masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19-28 Agustus 2023. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved