Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

5 Pelamar Calon Sekda Solo Berpotensi Gugur, Diumumkan Resmi Besok Selasa 22 Agustus 2023

Proses seleksi Sekda baru kemungkinan akan tepat waktu dan bisa segera dilantik pada awal Desember 2023 sesuai permintaan Wali Kota Surakarta.

Editor: deni setiawan
PEMKOT SURAKARTA
ILUSTRASI Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka melantik 60 pejabat struktural di Balai Tawang Arum Kompleks Balai Kota Surakarta, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - 5 pelamar posisi calon Sekda Kota Surakarta berpotensi akan gugur otomatis.

Ada beberapa penyebab sehingga 5 dari 10 pelamar tersebut dapat dinyatakan gugur di tahap seleksi administrasi calon Sekda Kota Surakarta.

Tentunya mereka yang gugur adalah yang tidak memenuhi syarat atau bisa juga tidak lengkap saat berkas diserahkan kepada panitia seleksi.

Berikut ini penjelasan lengkap terkait update proses seleksi calon Sekda Kota Surakarta 2023.

Baca juga: Tukang Becak di Solo Diberi Amplop Tebal Bilangnya Buat Sedekah, Kaget dan Kecewa Tahu Isinya

Posisi calon Sekda Kota Surakarta diikuti oleh 10 pelamar.

Tapi dari keseluruhan pelamar itu, setengahnya berpotensi gugur karena tak memenuhi persyaratan.

Kepala BKPSDM Kota Surakarta, Dwi Ariyatno menambahkan, setidaknya ada 5 pendaftar yang kemungkinan tidak memenuhi syarat sesuai aturan pendaftaran calon Sekda Kota Surakarta.

"Karena yang satu melamar itu dari Kementerian Keuangan."

"Kemudian tempat yang lain itu kemungkinan bukan dari PNS."

"Karena data jabatannya tidak muncul atau tidak dituliskan," ujar Dwi seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut, Dwi menyebutkan, ada kemungkinan 5 dari 10 pendaftar tidak akan lolos karena tidak memenuhi kriteria syarat calon Sekda sesuai ketentuan.

"Karena kalau sesuai kriteria, PNS yang melamar atau yang memenuhi syarat itu satu bertugas atau melaksanakan sebagai PNS di kabupaten/kota di Jawa Tengah."

"Jadi pegawai kabupaten atau kota atau pegawai Pemprov Jateng."

"Jadi kalau yang pegawai swasta karena tidak berstatus PNS, dia tidak memenuhi syarat," katanya.

Berikut daftar nama-nama calon Sekda Kota Surakarta yang mendaftar.

Baca juga: Wow Tempat Wisata Tirtonadi Blora Mulai Dilirik Investor Asal Kota Surakarta

Baca juga: Suporter Persis Solo Protes Regulasi PSSI, Bentangkan Spanduk di Stadion: Katanya Beda Ternyata Sama

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved