Berita Nasional
TKW Indramayu Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan 8 Luka Tusuk di Kamar Mes Malaysia
Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi korban pembunuhan di Malaysia.
TRIBUNJATENG.COM, INDRAMAYU - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi korban pembunuhan di Malaysia.
TKW tersebut bernama Nila Daniati (22).
Jasadnya berlumuran darah saat ditemukan di dalam kamar mes.
Baca juga: TKW Cianjur Dijebak Jadi PSK di Dubai, Ini Awal Kisahnya hingga Diselamatkan Pulang ke Tanah Air
TKW muda berparas cantik itu menjadi korban pembunuhan dengan cara ditusuk menggunakan pisau.
Nila Daniati tercatat sebagai warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Di Malaysia, ia bekerja sebagai buruh pabrik.

Nila terhitung hampir empat tahun bekerja di sana atau setelah ia lulus SMK.
Kabar soal meninggalnya Nila dengan cara tak wajar membuat pihak keluarga di Kabupaten Indramayu sangat terpukul.
Pelakunya sendiri diketahui adalah pacar dari sahabatnya sendiri berinisial R.
Pelaku, korban, serta pacar pelaku yang sekaligus sabahat korban sama-sama bekerja di pabrik yang sama di Malaysia.
Mereka sama-sama merupakan pekerja migran asal Indonesia yang bekerja di Malaysia.
"Kejadiannya itu tanggal 9 Agustus 2023, pukul 01.00 waktu Malaysia," ujar kakak ipar korban, Miftahudin (41), kepada Tribuncirebon.com di rumah duka, Jumat (18/8/2023).
Miftahudin menyampaikan, menurut keterangan medis, adik iparnya itu tewas akibat luka tusukan.
Dengan cara membabi buta, korban ditusuk pelaku hingga sebanyak 8 tusukan.
Masing-masing 3 tusukan di bagian leher, 4 tusukan di bagian perut, dan 1 tusukan di bagian belakang tubuh korban.
30 September: Melintasi Sejarah Kelam G30S/PKI dan Merayakan Hari Podcast Internasional |
![]() |
---|
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.