Berita Purwokerto
Eksekusi Lahan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto Berlangsung Ricuh, Massa Ormas Hadang Petugas PN
Eksekusi lahan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, berlangsung ricuh, Selasa (22/8/2023).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Eksekusi lahan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, berlangsung ricuh, Selasa (22/8/2023).
Ratusan massa yang berasal dari berbagai ormas menghadang petugas Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, yang akan melakukan eksekusi dan sempat ada saling dorong.
Pengadilan Negeri Purwokerto melaksanakan eksekusi hak tanggungan dengan Sugianto sebagai pemohon eksekusi melawan Djohra sebagai termohon eksekusi.
Diketahui eksekusi ini adalah upaya ketiga setelah dua kali upaya eksekusi gagal dilaksanakan sejak empat tahun yang lalu permohonan eksekusi diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Eksekusi sebelumnya gagal dilaksanakan karena termohon eksekusi telah melakukan upaya hukum perdata berupa sembilan kali melakukan gugatan, bantahan dan upaya hukum banding terkait obyek sengketa.
Selain itu termohon eksekusi Djohra juga telah melakukan pelaporan secara jalur pidana dan sudah dua kali diajukan upaya prapradilan namun kandas.
Eksekusi yang dijalankan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto sudah melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu ketua Pengadilan Negeri sudah dua kali mengupayakan mediasi sebelum eksekusi dilaksanakan agar para pihak dapat melaksanakan eksekusi secara suka rela namun juga tidak berhasil.
"Pengadilan Negeri Purwokerto mengambil sikap, setelah segala upaya baik upaya kemanusiaan maupun prosedur hukum telah dilalui.
Maka eksekusi yang ketiga pada hari ini harus dilaksanakan, demi penegakan hukum dan keadilan agar terciptanya kepastian hukum bagi para pihak," ujar Jubir PN Purwokerto, Adhitya Ariwirawan, kepada Tribunbanyumas.com.
Kasus lahan tersebut berawal dari masalah utang piutang.
Dalam perjanjiannya, Djorha akan mendapatkan dana sebesar Rp1,5 Miliar melalui jaminan tanah dan rumah miliknya senilai Rp5 Miliar.
Akan tetapi, dalam prosesnya termohon disebutkan, hanya mendapatkan dana Rp800 juta.
Lalu pada waktu pengembalian, membengkak menjadi Rp1,8 M.
Lantaran tidak ada kesepakatan pembayaran, akhirnya kasus tersebut berujung pada gugatan perdata di pengadilan.
berita purwokerto
eksekusi lahan
Eksekusi Lahan ricuh
Ormas
Purwokerto
tribun jateng
tribunjateng.com
Sosok Eprisa Wisudawati Disabilitas UMP Purwokerto, dari Kursi Roda Ia Pamerkan Hasil Lukisannya |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Rp480 Juta, Karyawan Toko Fashion Purwokerto Ditangkap Polisi Setelah 2 Tahun Beraksi |
![]() |
---|
Gudang Rongsok di Karangklesem Purwokerto Terbakar, Diduga Kelalain Saat Bakar Sampah |
![]() |
---|
Cuaca Panas, Warga Purwokerto Anggap AC Sudah Jadi Kebutuhan Bukan Lagi Gaya Hidup |
![]() |
---|
Di Bawah Bendera One Piece, Mahasiswa Unsoed Suarakan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.