Berita Regional
Polisi Tangkap Pengedar Ganja Cair: Ini Termasuk Jenis Baru
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, mengungkap peredaran ganja jenis baru.
Jadi dia dapat untung Rp 500.000 per botol," ujar Fadillah.
Selain mengedarkan cairan rokok elektrik ganja ini, YRH juga mengedarkan ganja kering, pil ekstasi, dan juga pil koplo.
Dari penjualan tersebut, YRH mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 700.000.
Dari kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 bungkus ganja dengan berat 86,35 gram, 4 butir pil ekstasi, 32 pil jenis aprozolam, 2 butir pil tramadol, dan 4 butir pil codein.
Petugas juga menyita 3 cartridge pod liquid ganja yang digunakan untuk vape dan 5 botol isi ulang yang diduga cairan ganja.
Polisi masih mendalami asal usul liquid vape ganja ini dan apakah ada jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya itu, YRH dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Peredaran Ganja Model Baru dalam Cairan di Surabaya"
Baca juga: Sepasang Wanita dan Pria Digerebek di Kamar Kos, Tak Berkutik saat Ditemukan Sabu dan Ganja
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.