Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sidang Digelar Pukul 10 Malam, Mantan Bupati Terdakwa Jual Beli Jabatan Divonis Lebih Ringan

Mantan Bupati Bangkalan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi.

Editor: rival al manaf
surya/luhur pambudi
Wajah Ra Latif melalui monitor Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya. 

TRIBUNJATENG.COM - Mantan Bupati Bangkalan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sidang vonis itu juga digelar di waktu yang tak biasa yakni pukul 22.10 malam pada Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Detik-Detik Menegangkan Penyelamatan 8 Orang Terjebak di Kereta Gantung Pakistan

Baca juga: Penasehat HNSI Bambang Haryo Kritisi Pengelolaan Pelabuhan saat Kebakaran Kapal di Tegal Jawa Tengah

Baca juga: Disekap Perampok, Pegawai Minimarket Jebol Tembok Gudang untuk Selamatkan Diri

Ra Latif menjadi terdakwa atas kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan, meski akhirnya divonis lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, Selasa (25/7/2023) lalu.

Saat itu JPU menuntut Ra Latif 12 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara. Vonis yang lebih ringan itu tentu membuat rasa kantuk Ra Latif seketika sirna.

Ketua Majelis Hakim, Darwanto mengatakan terdakwa Ra Latif dijatuhi 9 sembilan tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 300 juta. Kemudian pidana kurungan pengganti selama empat bulan.

"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta. Kemudian pidana kurungan pengganti (subsider) selama 4 bulan," ujar Darwanto membacakan amar putusannya, sekitar pukul 22.00 WIB.

Darwanto menambahkan, terdakwa Ra Latif juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sekitar Rp 9,21 miliar.

Dan proses pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan selama kurun waktu setahun satu bulan sejak dibacakannya amar putusan terdakwa. Kemudian sejak amar putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa, sebagai biaya pengganti tersebut.

Namun lanjut Darwanto, bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka kewajiban membayar biaya pengganti dapat diganti dengan pidana penjara tiga tahun.

"Dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp 9,21 miliar, dengan ketentuan terdakwa dengan membayar uang pengganti dalam 1 tahun, 1 bulan, sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita dan digunakan menutupi uang pengganti tersebut," katanya.

 "Dan bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka dipidana penjara 3 tahun," tambahnya.

Darwanto juga menyampaikan pidana tambahan atas terdakwa Ra Latif. Yakni, mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Berlaku selama kurun waktu lima tahun, sejak terdakwa rampung menjalani masa hukuman pidana kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana. Menetapkan lamanya pidana terdakwa. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan mengembalikan barang bukti," pungkasnya.

Kemudian Penasehat hukum (PH) terdakwa Ra Latif, Suryono Pane mengatakan akan mempertimbangkan kembali apakah meninjau hasil vonis pidana terhadap kliennya. "Kami pikir dulu, Yang Mulia," ujar Suryono Pane secara daring saat mendampingi terdakwa di Jakarta.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved