Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tampang Maryanti Ibu Tiri Pembunuh Anak Tiri Karena Cemburu Suami Lebih Sayang ke Anak

Akhir kasus Maryanti, ibu tiri membunuh anak tiri akhirnya divonis 18 tahun penjara. Hal itu terungkap setelah Majelis Hakim.

Editor: rival al manaf
istimewa
Maryanti, ibu pembunuh anak tirinya di Pulau Sebatik saat menjalani sidang di PN Nunukan(Dok.Istimewa) 

"Kemungkinan besar kematian korban dikarenakan kerusakan otak yang berat (gegar otak berat)," ungkapnya.

Sedangkan patah tulang tersebut di atas, kemungkinan disebabkan oleh pukulan yang keras dari belakang dengan benda tumpul.

"Terkait tengkorak kepala, terlepas akibat dari pembusukan. Dan untuk organ dalam badan hancur karena pembusukan. Untuk luka lecel-lecet dan robek pada tubuh masih didalami oleh dokter."

"Apakah luka setelah meninggal ataukah sebelum meninggal," imbuh William.

William menuturkan, tak ada saksi yang melihat tersangka membawa korban ke pinggir laut bahkan saat dia mendorong korban ke bawah kolong rumah warga.

"Kejadian saat itu memang pagi hari tapi tidak ada saksi yang melihat karena sebagian besar warga bekerja," pungkasnya.

Maryanti dipersangkakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun subsidair Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000. Jika yang melakukan orangtuanya ditambah sepertiga dari ketentuan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maryanti, Ibu Pembunuh Anak Tiri di Pulau Sebatik, Divonis 18 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved