Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Ammar Zoni Tak Pernah Dijenguk Irish Bella Selama 5 Bulan di Penjara, Urus Anak jadi Alasan

Selama 5 bulan ditahan, Irish Bella tidak pernah menjenguk suaminya. Hal itu diutarakan langsung oleh Aditya Zoni, adik Ammar Zoni.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Pasangan artis Ammar Zoni (kiri) dan Irish Bella (kanan) berbincang dalam acara talkshow Bocorocco di kawasan Puri Indah, Jakarta Barat, Minggu (15/9/2019). Pasangan Ammar Zoni dan Irish Bella kini tengah menunggu kelahiran bayi kembar mereka yang diperkirakan akan lahir pada bulan Desember mendatang. 

Ammar Zoni Tak Pernah Dijenguk Irish Bella Selama 5 Bulan di Penjara, Urus Anak jadi Alasan

TRIBUNJATENG.COM-Ammar Zoni menjalani sidang perdana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Selama 5 bulan ditahan, Irish Bella tidak pernah menjenguk suaminya.

Hal itu diutarakan langsung oleh Aditya Zoni, adik Ammar Zoni.

"Kalau Kak Ibel kan karena ngurus Air sama Amala, jadi agak susah jenguknya," kata Aditya Zoni, Selasa (22/8/2023).

Kendati demikian, ternyata hal tersebut juga berdasarkan permintaan langsung Ammar Zoni.

"Kalau misalkan di Cipinang juga Bang Ammar yang minta jangan dijenguk sama Kak Ibel, maksudnya kan kasian cewek jenguk ke sana," jelas pria 23 tahun tersebut.

Lebih lanjut, Aditya Zoni juga menekankan bahwa kakak iparnya selalu memberikan dukungan di tengah kondisi yang terjadi.

Irish juga memantau perkembangan kasus yang menjerat suaminya.

"Tadi sebelum persidangan, Kak Ibel nanyain Bang Ammar gimana, ngedoain dari rumah, anak-anak juga pada doain," pungkas Aditya.

Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.

Ammar Zoni didakwa dua pasal, yakni dakwaan primair pertama menggunakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Kemudian, dakwaan alternatif yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Pelanggar Pasal tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Kemudian, ada pidana denda Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved