Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BEM UI Debat Capres

Bawaslu Minta BEM UI Laporkan Rencana Debat Capres di Kampus, Undang Ganjar, Prabowo, dan Anies

Bawaslu Republik Indonesia meminta BEM UI menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum menggelar debat antar-bakal calon presiden di kampus.

istimewa
Sebuah poster Undangan Terbuka BEM UI undang para bakal calon presiden untuk Debat Capres di kampus. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bawaslu Republik Indonesia meminta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) untuk menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum menggelar debat antar-bakal calon presiden (capres) di wilayah kampus.

Namun, Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukanlah suatu keharusan yang harus dijalankan.

Menurut Puadi, hal ini dilakukan dalam upaya koordinasi dan pengawasan, walaupun pada saat ini tahapan pemilu belum memasuki masa kampanye dan belum ada peraturan yang mengaturnya.

Sebuah poster BEM UI undang para bakal calon presiden untuk Debat Capres di kampus.
Sebuah poster BEM UI undang para bakal calon presiden untuk Debat Capres di kampus. (istimewa)

Baca juga: BEM UI Ultimatum Jokowi dan DPR, Pembahasan RKUHp Dinilai Tak Transparan

Puadi menjelaskan, "Tidak ada kewajiban untuk melapor karena masih di luar masa kampanye, tetapi demi koordinasi yang efektif, disarankan untuk memberitahukan kepada Bawaslu mengingat tahapan pemilu sedang berlangsung."

Meskipun tidak ada ketentuan yang mengharuskan pelaporan sebelum masa kampanye, Bawaslu merasa adanya pemberitahuan akan membantu dalam menjaga proses pengawasan.

"Debat merupakan salah satu metode kampanye dalam pemilu yang hanya diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI," ujar Puadi, menjelaskan proses debat yang diatur oleh lembaga resmi.

Saat ini, pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masih dalam tahap proses penetapan dan pendaftaran belum dimulai. Oleh karena itu, Bawaslu memandang bahwa adu gagasan seperti ini dapat diadakan sekarang.

Puadi menegaskan, "Kami anggap bahwa mereka yang saat ini dianggap sebagai calon presiden atau wakil presiden belum tentu akan menjadi pasangan calon. Jadi, jika ada pihak yang ingin mengadakan debat dengan mengundang calon-calon yang dianggap, itu merupakan hal yang sah."

Sebagai informasi, BEM UI telah mengundang tiga bakal calon presiden (capres), yaitu Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan, untuk berpartisipasi dalam adu gagasan pada tanggal 14 September 2023.

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, menyatakan bahwa ketiga calon tersebut telah menyatakan kesiapan untuk mengikuti undangan tersebut dan berdiskusi dalam acara adu gagasan tersebut.

Langkah ini muncul sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diambil pada tanggal 15 Agustus 2023. MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017. Sebagai akibatnya, kampanye di tempat ibadah dilarang sepenuhnya. Namun, peserta pemilu masih diperbolehkan menghadiri acara di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, selama tidak ada atribut kampanye dan mereka diundang oleh pihak yang berwenang.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved