Tragedi Kanjuruhan Malang
Keputusan MA: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Bersalah, Vonis Bebas Dibatalkan
Pengadilan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasasi yang diajukan oleh Kejagung mengenai vonis bebas bagi dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengadilan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai vonis bebas bagi dua terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Keputusan ini mengubah nasib mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sebelumnya, mereka dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, melalui putusan MA, mereka tetap terbukti bersalah.
Hakim Agung Surya Jaya memimpin sidang kasasi pada Rabu (23/8/2023) malam.
Ia dibantu oleh Hakim Agung Brigjen TNI (Purn.) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai Anggota Majelis.
Dalam putusan tersebut, Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena perbuatannya.
Ia dianggap telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian dan luka berat pada orang lain akibat kelalaiannya.
Putusan ini dikeluarkan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (24/8/2023).
Kasasi menyatakan bahwa Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sedangkan Bambang Sidik Achmadi mendapat vonis lebih ringan, yaitu 2 tahun penjara.
Keputusan ini diambil berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum yang ada.
Sempat Bebas
Sebagai tambahan informasi, Majelis Hakim PN Surabaya sebelumnya membebaskan dua polisi dari tahanan setelah pembacaan putusan pada 16 Maret 2023.
Dalam konteks yang sama, Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan Hasdarman (mantan Danki Brimob) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Inilah Oktober Hitam, Lagu Mengenang Tragedi Kanjuruhan Malang Ciptaan Iksan Skuter |
![]() |
---|
Cerita Sepeda Pak Midun Dilarang Masuk SUGBK Jakarta: Justru Yang Lebih Penting Ini |
![]() |
---|
Sosok Pak Midun ASN Pemkot Batu, Penuhi Nazar Nggowes 800 Km ke Jakarta, Menyoal Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Air Mata Pak Midun Setibanya di GBK Jakarta, 800 Km Nggowes Demi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang |
![]() |
---|
La Nyalla Mattalitti Sesumbar Maju Ketua PSSI Saat Tragedi Kanjuruhan Belum Terselesaikan, Kok Tega? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.