Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tragedi Kanjuruhan Malang

Keputusan MA: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Bersalah, Vonis Bebas Dibatalkan

Pengadilan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasasi yang diajukan oleh Kejagung mengenai vonis bebas bagi dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

AP/Yudha Prabowo
Suasana saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengadilan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai vonis bebas bagi dua terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Keputusan ini mengubah nasib mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sebelumnya, mereka dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lima Terdakwa dalam sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan ' yang dipimpin Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Senin (16/1/2023). Tiga terdakwa anggota polisi mengajukan eksepsi
Lima Terdakwa dalam sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan ' yang dipimpin Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Senin (16/1/2023). Tiga terdakwa anggota polisi mengajukan eksepsi (SURYAMALANG.COM/Habibur Rohman)

Namun, melalui putusan MA, mereka tetap terbukti bersalah.

Hakim Agung Surya Jaya memimpin sidang kasasi pada Rabu (23/8/2023) malam.

Ia dibantu oleh Hakim Agung Brigjen TNI (Purn.) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai Anggota Majelis.

Dalam putusan tersebut, Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena perbuatannya.

Ia dianggap telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian dan luka berat pada orang lain akibat kelalaiannya.

Putusan ini dikeluarkan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (24/8/2023).

Kasasi menyatakan bahwa Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan Bambang Sidik Achmadi mendapat vonis lebih ringan, yaitu 2 tahun penjara.

Keputusan ini diambil berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum yang ada.

Sempat Bebas

Sebagai tambahan informasi, Majelis Hakim PN Surabaya sebelumnya membebaskan dua polisi dari tahanan setelah pembacaan putusan pada 16 Maret 2023.

Dalam konteks yang sama, Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan Hasdarman (mantan Danki Brimob) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved