Polres Gresik Lubangi Kaki 2 Jambret Kebomas
olres Gresik berhasil mengungkap aksi kejahatan komplotan jambret yang sering meresahkan warga di wilayah Kecamatan Kebomas.
TRIBUNJATENG.COM - Polres Gresik berhasil mengungkap aksi kejahatan komplotan jambret yang sering meresahkan warga di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik. Dua pelaku utama aksi jambret ini akhirnya berhasil ditangkap dan ditembak pada bagian kaki oleh petugas kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterima, aksi jambret ini seringkali mengancam keamanan masyarakat yang melintas di wilayah tersebut.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan merampas barang berharga dari para korbannya.
Baca juga: Apes Banget! Wajah Pelaku Jambret HP Youtuber Yasin Cakra Saat Live Terekam Jelas dan Viral

Menurut keterangan resmi dari Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, saat penangkapan terjadi, kedua pelaku berusaha melawan petugas.
"Kami memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kompol Erika.
Identitas para pelaku pelaku telah diungkap sebagai berikut:
- MH (28) berasal dari Desa Bapuhbaru, Glagah, Kabupaten Lamongan;
- OF (28) warga Tambak Asri, Desa Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
- Serta BHK (32) yang berasal dari Jalan Simorejo, Simomulyo, Kecamatan Sukomanungal, Kota Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Satria pada hari Minggu, tanggal 30 Juli 2023, sekitar pukul 05.30 WIB.
Mereka mengincar korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi L 667 DAK, dikendarai oleh Nur Habibah dan dibonceng oleh Arifianto.
Saat itulah, aksi jambret dilakukan dengan cara merampas tas milik korban secara paksa.
Dalam tas tersebut terdapat barang berharga seperti KTP, NPWP, ATM, uang tunai sejumlah Rp 3 juta, dan satu unit handphone.
Korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta akibat peristiwa tersebut.
Karena hal ini, korban segera melaporkan kejadian kepada Mapolres Gresik.

Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik di bawah kepemimpinan Ipda Komang Andhika, bersama tim Resmob, segera melakukan penyelidikan intensif.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, petugas melakukan serangkaian tindakan, termasuk menggali keterangan dari saksi-saksi yang ada serta melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada BHK, yang diduga merupakan penadah barang curian.
Dalam sebuah operasi, anggota Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dari tangan BHK.
Dari pengembangan kasus ini, akhirnya berhasil diidentifikasi dua orang laki-laki sebagai pelaku utama, yaitu MH dan OF.
Keduanya berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polres Gresik.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana ini.
Kini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Sementara itu, BHK yang diduga sebagai penadah barang curian akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Rem Blong, Bus Bawa 22 Penumpang Terguling di Tol Kebomas |
![]() |
---|
Ketagihan Judi Online, Buruh Sawah Nekat Jadi Jambret Pakai Motor Pinjaman |
![]() |
---|
Jambret Kurus Diringkus Setelah Lukai Pasangan Lansia, Ternyata Sudah Bertualang Lintas Derah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pemotor Tewas Kecelakaan di Woltermonginsidi Semarang, Diduga Korban Jambret |
![]() |
---|
Digerebek Polisi saat Tidur Pulas, 2 Jambret Tak Berkutik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.