Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Gabungan Ranking 1 Seleksi Perangkat Desa Kudus Wadul ke Wagub Jateng Perihal Pelantikan Dipersulit

Sejumlah orang yang tergabung dalam Gabungan Ranking 1 (Garank 1) seleksi perangkat desa di Kudus yang diselenggarakan Unpad wadul ke Taj Yasin.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Rifqi Gozali
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat mendengarkan keluhan gabungan ranking 1 seleksi perangkat desa saat kunjungan kerja di Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan, Kudus, Jumat (25/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sejumlah orang yang tergabung dalam Gabungan Ranking 1 (Garank 1) seleksi perangkat desa di Kudus yang diselenggarakan Unpad wadul ke Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat kunjungan kerja di Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan, Kudus, Jumat (25/8/2023).

Dalam pertemuan tersebut belasan orang yang tergabung dalam Garank 1 membentangkan spanduk bernada tuntutan agar segera dilantik. Melihat mereka membentangkan spanduk, Taj Yasin pun langsung menghampiri. Taj Yasin menanyakan keperluan mereka.

"Silakan satu-satu, piye," kata Gus Yasin sapaan akrab Taj Yasin saat mendengarkan keluhan mereka.

Baca juga: Peserta Tes Perades Kudus Demo: Yang Kita Tuntut Bukan SiapaPemenangnya, Tetapi Prosesnya

Satu di antara perwakilan Garank 1 Teguh Santoso menyampaikan langsung keluhannya pada Taj Yasin. Dia mengatakan bahwa peserta terpilih seleksi perangkat desa yang diselenggarakan Unpad pada 14 Februari 2023 dipersulit pelantikannya. Sampai saat ini sudah dua kali pelantikan ditunda berbekal surat keputusan dari Bupati Kudus.

Terakhir, kata Teguh, pelantikan harusnya digelar maksimal tujuh hari setelah adanya putusan pengadilan. Hal itu berdasarkan keputusan bupati bernomor 141/92/2023. Dan hari ini merupakan hari terakhir tenggat waktu pelantikan setelah ada putusan pengadilam bernomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds. 

"Saat ini sudah diumumkan ranking 1 dan dipersulit sedemikian rupa sehingga ditunda (pelantikan) sampai dua kali. Putusan pengadilan suda selesai (harusnya dilantik 7 hari setelahnya dan hari ini terakhir," kata Teguh.

Meski sudah sampai pada tenggat waktu terakhir ternyata tidak semua perangkat desa dilantik. Meskipun ada beberapa desa saat ini yang memggelar pelantikan. Misalnya di Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe dan Desa Jojo, Kecamatan Mejobo.

Menanggapi adanya keluhan tersebut Gus Yasin menampung terlebih dahulu. Pasalnya persoalan tersebut menjadi wewenang pemerintah daerah.

"Itu kewenangan dari kabupaten. Nanti kami kaji dulu. Kami baru disampaikan, kami koordinasikan dengan kabupaten Kudus nanti segera ditangani," kata Gus Yasin. (Goz)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved