Berita Regional
Iming-iming Gaji Rp 1,2 Juta Sehari di Jepang, Warga Sleman Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang
Seorang warga Sleman, DI Yogyakarta berinisial A (38) bersama dua rekannya menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang warga Sleman, DI Yogyakarta berinisial A (38) bersama dua rekannya menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Korban hendak diberangkatkan ke Jepang dengan iming-iming gaji selangit.
Bila dihitung dalam sebulan, iming-iming pelaku terhadap korbannya bisa menerima gaji sekitar Rp 24 juta
Baca juga: Punya Gaji Rp 7 Juta Sebulan, Potret Rumah Selebgram Araa Ternyata Sederhana Tanpa Gagang Pintu
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sembilan calon pekerja migran indonesia (PMI) tersebut diimingi gaji sebesar Rp 1,2 juta per 10 jam.
"Para korban dijanjikan bayaran yang cukup besar. Mereka di Jepang katanya akan diberikan gaji 1-1,2 juta apabila bekerja selama 8-10 jam per hari," ujar dia saat jumpa pers, Jumat (25/8/2023).
Bila dihitung rata-rata bekerja selama lima hari dalam sepekan, maka uang yang diterima sebulan mencapai Rp 24 juta.
Ade Ary mengungkapkan, sembilan calon PMI dijanjikan bakal dipekerjakan di sejumlah sektor seperti peternakan hingga sektor industri.
"Katanya akan dipekerjakan di perusahaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel," ungkap dia.
Oleh karena itu, seluruh korban disarankan oleh para tersangka untuk menggadaikan berbagai sertifikat sebelum bekerja di Jepang.
Sebab, banyak pelatihan dan keperluan yang diurus sebelum berangkat ke negara berjudul Negeri Sakura tersebut.
"Para korban ini dibujuk rayu dan disarankan untuk menggadaikan sertifikat rumah dan sawah. Alasannya untuk berbagai keperluan, mulai dari pengurusan paspor, akomodasi, tiket pesawat, dan pelatihan bahasa sebelum pemberangkatan ke Jepang," tutur dia.
Dalam kasus ini, Ade Ary mengungkapkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketiga orang itu adalah AKR (29), MR (30), dan A (30).
"Tersangka AKR dan MR kami amankan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di Tower Gaharu dan Tower Yasmin," kata Ade Ary.
Sedangkan tersangka A (38) diringkus aparat beberapa hari setelahnya, di wilayah Condongcatur, Sleman, DI Yogyakarta.
"Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan beserta sembilan calon PMI," lanjut dia.
Kerugian Rp 800 Juta
Apabila jumlahnya ditotal, uang yang diterima ketiga pelaku ditaksir lebih dari Rp 800 juta.
"Jadi para tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 85-95 juta per orang," ungkap Ade Ary.
"Ketiga tersangka meminta uang tersebut dengan alasan membayar keperluan sebelum terbang ke Jepang. Mulai dari pengurusan paspor, akomodasi, tiket pesawat, dan pelatihan bahasa," lanjut dia.
Tak tanggung-tanggung, demi memoroti para korban, ketiga tersangka bahkan mengiming-imingi korban untuk menggadaikan sertifikat yang dimiliki.
Hal itu dilakukan supaya para tersangka lebih cepat mendapatkan uang dari tangan korban.
"Para korban ini dibujuk rayu dan disarankan untuk menggadaikan sertifikat rumah dan sawah, sehingga tersangka bisa mendapatkan uang," tutur Ade Ary.
Untuk pembagian keuntungan, Ade Ary mengatakan, tersangka AKR dan MR membagikan uang sebesar Rp 315 juta kepada A.
A memperoleh uang itu karena dirinya bertugas untuk membuatkan paspor untuk kesembilan korban.
Baca juga: Gaji Sulit Kerja Elit, Buruh PT Trisaksi Mustika Graphika Semarang Demo Dapat Upah Cuma 25 Persen
"Tersangka A lalu meminta bantuan kepada seseorang (biro jasa) untuk menerbitkan visa kunjungan, bukan visa kerja. Dia menggelontorkan uang Rp 13 juta kepada orang tersebut untuk satu visa," ujar dia.
Ia mengatakan, ketiganya dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Kemudian, mereka juga disangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Rp 600 juta. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.