Bu Dosen Korban Kekerasan di Sukoharjo
Pembunuh Wahyu Dian Silviani Dosen UIN Solo Terancam Hukuman Mati: Pembunuhan Berencana
Polres Sukoharjo menangkap Dwi Feriyanto selaku pembunuh dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani. Pelaku terancam hukuman mati kasus pembunuhan berencana.
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polisi memastikan kematian dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani merupakan kasus pembunuhan berencana. Hal ini berdasar keterangan pelaku pembunuhan, Dwi Feriyanto.
Dwi Feriyanto rupanya telah merencanakan pembunuhan Wahyu Dian Silviani beberapa hari sebelumnya.
Faktor apa yang membuat Dwi Feriyanto tega membunuh Wahyu Dian Silviani?
Baca juga: Inilah Sosok Kuli Bangunan Pembunuh Dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani

Jawabannya adalah faktor sakit hati. Dwi Feriyanto mengaku merasa jengkel setelah mendengar ocehan Wahyu Dian Silviani terkait pengerjaan renovasi rumah.
Sebagai informasi, Dwi Feriyanto merupakan tukang bangunan di rumah Wahyu Dian Silviani.
Rasa sakit hati tersebut bermula saat korban meninjau rumah miliknya yang sedang dibangun oleh pelaku dan tiga orang temannya di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
"Pelaku sedang memasang batu bata di rumah tinggal korban tersebut, pelaku D bersama rekan kerjanya tiga orang. Dan saat itu, korban meninjau rumah miliknya yang sedang dibangun oleh pelaku," kata Polres Sukoharjo, AKBP Sigit, Jumat (25/8/2023).
Korban melakukan pengecekan terhadap pekerjaan yang dilakuan pelaku dan teman-temannya. Saat mengecek, Wahyu Dian Silviani mengucapkan kata-kata yang membuat Dwi Feriyanto sakit hati sekira pukul 08.30 WIB.

"Tukang kok amatiran," setidaknya itu kata-kata yang diucapkan Wahyu Dian Silviani yang masih diingat Dwi Feriyanto.
Pelaku, lanjut AKBP Sigit, menilai dirinya sudah bekerja dengan baik. Kemudian Dwi Feriyanto merasa dendam, serta ingin menghabisi nyawa korban pada malam harinya.
"Pelaku sempat tidak berani untuk menghabisi korban, selang dua hari tepatnya, Rabu (23/8/2023) malam, pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban," terangnya.
Pada hari kejadian, Dwi Feriyanto mengambil pisau dari rumahnya. Dwi Feriyanto juga memakai sarung tangan medis serta menggunakan penutup wajah. Di malam itulah Dwi Feriyanto membunuh Wahyu Dian Silviani.
Aksi itu dilakukan Dwi Feriyanto di ruang tengah rumah Wahyu Dian Silviani.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Kesantunan Ayah Tanggapi 'Fitnah' Pembunuh Wahyu Dian Silviani Dosen UIN Solo |
![]() |
---|
Jenazah Wahyu Dian Silviani Tiba di Rumah Orangtua Disambut Isak Tangis Keluarga |
![]() |
---|
Mengenal Sosok D, Kuli Bangunan Yang Bunuh Dosen UIN Solo Tersinggung Disebut 'Amatiran' |
![]() |
---|
3 Hari Pelaku Rencanakan Bunuh Bu Dosen UIN RM Said Solo, Sakit Hati Karena Sering Dimarahi |
![]() |
---|
KISAH Dwi Pembunuh Dosen UIN, Alasan Sakit Hati Merusak Nama Kuli Bangunan dan Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.