Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Polisi Sita Aset Bandar Narkoba Rp 89 Miliar, 10 Kendaraan Mewah & 34 Bidang Tanah Diduga Hasil TPPU

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset senilai Rp 89 miliar dari seorang bandar narkoba inisial FA alias V

Humas Polresta Cilacap
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset senilai Rp 89 miliar dari seorang bandar narkoba inisial FA alias V yang melakukan aksinya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Adapun sejumlah barang yang disita itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan FA alias V.

"Perintah bapak Kabareskrim (Komjen) Wahyu bahwa kita harus transparan terhadap penyidikan maka hari ini kita melakukan rilis kasus TPPU yang melibatkan bandar atas nama FA alias V," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

FA alias V merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 47 kilogram. Ia telah divonis selama 12 tahun penjara. Kasus pidana asal TPPU tersebut yakni peredaran narkoba yang dilakukan pada tahun 2022.

Dalam pengungkapan kasus saat itu, polisi turut menangkap tiga pelaku lainnya, yakni MN, HRD, dan MD. Kemudian, ada dua pelaku dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni AM alias AT dan ABD alias DLH.

Tindak pidana asalnya (peredaran narkoba) sudah divonis di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kita hanya melanjutkan TPPU yang mana kejadiannya pada bulan April tahun 2023," ucapnya.

Selain menyita uang tunai Rp 5,9 miliar dan 10 kendaraan mewah, penyidik juga menyita 34 bidang tanah dari hasil TPPU. Secara total aset yang disita dari bandar narkoba yakni FA alias V mencapai Rp 89.062.860.000 atau Rp 89 miliar.

"Total semuanya adalah Rp 89.062.860.000. Itu lah aset yang kita aman kan dari pelaku atas nama FA alias V," ucapnya. Dari kasus peredaran narkoba FA alias V dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk TPPU, FA alias V dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Empat Tersangka

Polres Metro Depok menyita narkoba jenis sabu dan ganja hampir tiga kilogram dari empat tersangka pengedar narkoba. Keempat pengedar narkoba yang bernisial DP (22), DS (26), RB (37), dan Z (28), ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

"Semua yang ada di sini (barang bukti berupa sabu dan ganja), itu sekitar hampir tiga kilogram. Harganya, sekitar Rp 3 miliar," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Tahan Marpaung di Mapolres Metro Depok, Rabu (23/8/2023).

Keempat tersangka ditangkap dengan jumlah narkoba yang berbeda. Saat ditangkap, Z memiliki narkoba yang dikemas dalam dua bungkus berupa 51,17 gram sabu dan 26,6 sabu. Kemudian, DS memiliki 277 gram sabu. Lalu, RB memiliki narkoba yang dikemas dalam tiga bungkus, yakni 498,4 gram sabu, 1.024 gram sabu, dan 886,6 gram sabu.

Tahan mengatakan, DP memiliki narkoba yang dikemas dalam beberapa bungkus, yakni ganja 302,9 gram ganja dan 0,78 gram sabu.

Diketahui, Z ditangkap di Pancoran Mas, Depok, pada 22 Agustus 2023. Kemudian, DS ditangkap di Tanah Sereal, Bogor, pada 14 Agustus 2023. Lalu, RB ditangkap di Bojonggede, Bogor, pada 20 Juli 2023.

"(Sementara itu), tersangka inisial DP diamankan di Pancoran Mas, Depok, tanggal 21 Agustus 2023," tutur Tahan.
Oleh kepolisian, keempat pengedar narkoba itu disangkakan Pasal 114 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 subsider Pasal 12 UU RI Nomor 36 Tahun 2009. (kompas.com)

Baca juga: Menyusuri Wisata Bersejarah Di Museum Tosan Aji Purworejo, Ada Misteri Pedang yang Berusia 5 Abad

Baca juga: Ganjar dan Puan Siap Kobarkan Semangat Kader PDIP untuk Raih Hattrick Kemenangan

Baca juga: Puan Tinjau Lokasi Apel Siaga Pemenangan Pileg dan Pilpres di Stadion Jatidiri Semarang

Baca juga: Hasil Liga 1 2023 Skor 1-1 Persik Vs PSIS, Hukuman Penalti Kembali Buyarkan Keunggulan Mahesa Jenar

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved