Berita Regional
Cuti Bersama dan Hari LIbur Nasional Bulan September 2023, Ini Daftarnya
Ada berapa tanggal merah atau libur bersama pada September 2023? Daftar libur tanggal merah dan cuti bersama 2023 sudah diatur pemerintah.
TRIBUNJATENG.COM - Ada berapa tanggal merah atau libur bersama pada September 2023?
Daftar libur tanggal merah dan cuti bersama 2023 sudah diatur pemerintah.
Penetapan libur tanggal merah dan cuti bersama 2023 tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenegakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023.
Mengacu Surat Keputusan Bersama tersebut, terdapat satu tanggal merah pada September 2023 yakni pada Kamis, 28 September 2023.
Hari libur nasional pada 28 September tersebut dalam rangka memperingati hari kelahiran atau Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Ini Daftar 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Baca juga: Link Download Kalender 2023 Format JPG, PNG, PDF, Excel: Ada 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Baca juga: Cek Tanggal Merah dan Liburan Sekolah di DKI dan Jawa, Ini Daftar Liburan Sekolah di Jawa Tengah
Sisa hari libur dan cuti bersama 2023
Sampai dengan akhir tahun 2023, hanya ada 2 hari libur nasional dan satu cuti bersama.
Hal ini, karena pada Oktober dan November sama sekali tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama.
Berikut ini sisa jadwal hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2023:
Hari libur nasional:
* 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
* 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
Cuti bersama:
* 26 Desember 2023: Hari Raya Natal
Tentang SKB 3 menteri
SKB 3 Menteri yang mengatur cuti bersama dan hari libur nasional yang berlaku saat ini merupakan SKB 3 menteri yang sebelumnya mengalami perubahan pada Juni 2023.
Perubahan pada SKB 3 menteri terbaru tersebut yakni dilakukan terkait penambahan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi selama dua hari, yaitu pada 28 dan 30 Juni 2023.
“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” bunyi SKB tersebut.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama September 2023, Ada Berapa Tanggal Merah?"
Aksi Massa di Jogja, 2 Mobil Digulingkan dan Dibakar |
![]() |
---|
Massa Mulai Menjarah dan Membakar Gedung di Jakarta, Bawa Printer, Warga Terjebak Turun Pakai Tali |
![]() |
---|
Bandung Jawa Barat Memanas, Massa Bakar Rumah Aset MPR dan Pagar DPRD Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Nasib Mahasiswa Yang Ngamuk Karena Skripsinya Dibuang Dosen, Kena Sanksi dan Wajib Ganti Rugi |
![]() |
---|
Andik Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal saat Ngopi di Angkringan, Pelaku Kabur Naik Motor Ninja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.