Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Inilah Empat Rancangan Peraturan Daerah yang Dibahas oleh DPRD Jepara

DPRD Jepara Bahas 4 Ranperda: Pansus Siap Awasi Perubahan Regulasi. Baca Selengkapnya di TribunJateng.com

istimewa
Pimpinan DPRD Jepara dan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat rapat paripurna membahas penyusunan 4 ranperda di DPRD Jepara, Senin (28/8/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - DPRD Jepara menyusun empat rancangan peraturan daerah atau ranperda. Proses penyusunan ini sudah memasuki tahap pembentukan empat panitia khusus atau pansus.

Masing-masing Pansus akan bertugas mengawal proses penyusunan ranperda sejak awal hingga akhir.

Empat pansus itu dikukuhkan dalam Rapat Paripurna di DPRD Jepara, Senin (28/8/2023). Rapat ini dipimpin  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Junarso, didampingi dua rekannya, sesama wakil ketua DPRD Jepara, Pratikno dan K.H. Nuruddin Amin. Dari unsus eksekutif, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta beserta jajaran menghadiri rapat ini.

Baca juga: Tok! DPRD Jepara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Pimpinan rapat Junarso mengatakan, Pansus I akan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024.

“(Berikutnya) Pansus II membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” terangnya.

Selanjutnya Pansus III membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dan Pansus IV bertugas membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Proses pembentukan pansus itu sempat diskors setelah nama anggota fraksi-fraksi dibagi ke dalam empat pansus. Skors diberikan untuk memberi kesempatan anggota pansus memilih pimpinan pansus masing-masing. 

Hasilnya, Padmono Wisnugroho terpilih sebagai Ketua Pansus I dengan wakil Moh. Siroj. Pansus II memilih ketua dan wakil ketua Arofiq serta Miftahurr Roqib. 

Sementara Agus Sutisna dan Akhmad Faozi terpilih sebagai ketua dan wakil ketua Pansus III. Sedangkan Pansus IV diketuai Ahmad Shilikhin dengan wakil ketua Nur Hidayat.

Terkait penyusunan empat ranperda ini, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diajukan seiring kewajiban Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menangani permasalahan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 

Untuk mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan tersebut, kata dia, perlu pengaturan mengenai pembinaan, tugas dan wewenang, pendanaan dan pembiayaan, hingga kerja sama antara pemerintah daerah dengan badan usaha, hingga peran masyarakat.

Terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, kata Pj Bupati, penyelenggaraan pendidikan di daerah harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman. 

Rancangan regulasi daerah ini merupakan tindak lanjut berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

“Yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran pendidikan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan, sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangannya telah terpenuhi,” kata Edy Supriyanta

Sementara Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diajukan terkait denda administratif bagi penduduk WNI dan WNA yang perlu dihapus. 

Sedangkan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024, diajukan seiring dinamika perlunya dukungan anggaran dalam setiap tahapan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved