Berita Banyumas
Purjito Camat Kedungbanteng Bakal Melawan, Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus korupsi dana eks PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas mengajukan banding.
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Purjito, Camat Kedungbanteng Kabupaten Banyumas bakal melawan dengan mengajukan banding atas vonis penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Camat tersebut disebut terlibat dalam kasus korupsi dana eks PNPM Mandiri Perdesaan.
Tak hanya Purjito, dua orang yang berada di PT LKM Kedungmas pun telah dijatuhi hukuman dengan vonis 5 tahun penjara.
Atas kondisi itu, penasehat hukum terdakwa, Aan Rohaeni pun memberikan penjelasan.
Dia akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Truk Boks Tabrak Motor dan Rumah di Banyumas
Tiga terdakwa kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas mengajukan banding.
Pasalnya, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Agustus 2023 dinilai tidak adil.
Dalam amar putusannya, Purjito yang saat itu menjabat sebagai Camat Kedungbanteng divonis penjara 4 tahun.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Arif Indra Setyadi, Komisaris Utama PT LKM Kedungmas dan Ida Rokhani Direktur Utama PT LKM Kedungmas masing-masing divonis penjara 5 tahun.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Aan Rohaeni mengatakan, kliennya tidak terbukti merugikan keuangan negara ataupun keuangan milik masyarakat.
"Malah sebaliknya, kalau mau berpikir adil, para terdakwa ini sesungguhnya adalah orang-orang telah berjasa menyelamatkan dana bergulir dan mengembangkan pengelolaan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perdesaan" kata Aan seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Puluhan Kolam Ikan di Desa Pancasan Ajibarang Banyumas Mengering Akibat Tanggul Belum Diperbaiki
Menurut Aan, dana yang awalnya sebesar Rp 5,9 miliar meningkat menjadi Rp 15 miliar setelah dikelola untuk simpan pinjam oleh PT LKM Kedungmas.
PT LKM Kedungmas adalah unit usaha bersama milik 14 BUMDes dan BKAD di Kecamatan Kedungbanteng.
"Uang tersebut tidak digunakan oleh mereka pribadi, melainkan tetap digulirkan untuk kelompok simpan pinjam perempuan."
"Termasuk dana sosial untuk membantu rumah tangga miskin dan menambah pengasilan asli desa (PADes) dari pendapatan deviden PT LKM Kedungmas setiap tahun," jelas Aan.
tribunjateng.com
tribun jateng
Banyumas
Korupsi Dana Eks PNPM Mandiri
PNPM Mandiri
PT LKM Kedungmas
Camat Kedungbanteng
Purjito
pengadilan tipikor semarang
korupsi
Aan Rohaeni
Arif Indra Setyadi
Ida Rokhani
Kejaksaan Negeri Purwokerto
Remaja di Banyumas Ditemukan Tewas Tergantung, Teman Sekelas Ungkap Dia Aktif dan Ikut Pecinta Alam |
![]() |
---|
Cerita Hergus Tunanetra Asal Banyumas 55 Kali Donor Darah: Keterbatasan Bukan Alasan |
![]() |
---|
Dukungan Penuh 43 Klub Lewat Aklamasi, Trisno Sudarso Resmi Nahkodai Persibas Banyumas |
![]() |
---|
Keluarga Bantah Anaknya Tewas Gantung Diri, Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polresta Banyumas |
![]() |
---|
PHRI Banyumas Minta Penerapan Royalti Lagu Ditunda, Pakar Hukum Dorong Revisi UU Hak Cipta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.