Rencana Kredit Macet Pinjol Masuk BI Checking Raih Dukungan
langkah itu perlu diterapkan, mengingat cukup banyak pihak memiliki utang kepada pihak pinjol yang enggan membayar.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memasukkan data tunggakan pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau lebih dikenal dengan BI Checking, mendapat dukungan sejumlah pihak.
Ekonom Bank Sentral Asia (BCA), David Sumual mengungkapkan, langkah itu perlu diterapkan, mengingat cukup banyak pihak yang memiliki utang (debitur) kepada pihak pinjol yang enggan membayar.
"Untuk mendapatkan data credit scoring yang reliable saya pikir perlu dimasukkan. Ini untuk menghindari moral hazard juga. Banyak yang enggak bayar karena tak masuk di SLIK juga," katanya, kepada Tribunnews, Minggu (27/8).
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI juga mendukung penuh wacana itu. Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan, tujuannya agar data atau riwayat tanggungan yang wajib dibayar (utang) dapat terintegrasi dan terpantau.
Sehingga, apabila ada orang yang masih memiliki tanggung utang yang cukup besar, maka ia tak diberikan asesmen untuk menerbitkan fasilitas utang baru.
Hal itu demi kebaikan manajemen keuangan masyarakat atau nasabah, serta keberlangsungan para pelaku di industri keuangan.
"AFPI sangat mendukung wacana catatan di pinjaman online terekam di SLIK. Hal ini agar data masyarakat terkait keuangan dapat terintegrasi. Karena orang-orang ini yang nantinya datanya masuk SLIK, mereka jadi hati-hati," ucapnya, kepada Tribunnews, Jumat (25/8).
Sebagai contoh, Sunu menuturkan, jika ada seseorang yang ingin mengajukan pembelian rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka pihak bank dapat dengan mudah melacak data keuangan, khususnya kredit yang macet.
Apabila data keuangannya berada dalam 'rapor merah', maka orang yang mengajukan KPR tak akan mendapat asesmen perbankan. "Lebih aman, bank dan nasabah. Sama halnya kalau mau mengajukan kredit kendaraan bermotor," ucapnya.
Adapun, OJK akan memasukkan data pinjaman online ke dalam SLIK. Saat ini, riwayat utang pinjol masyarakat belum tercatat di SLIK.
"Kalau Pinjol memang belum (masuk SLIK-Red), langkah selanjutnya akan masuk juga. Lagi proses, itu sudah disampaikan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Tribunnews/Bambang Ismoyo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.