Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Capai Rp 139,03 Triliun
Kerugian masyarakat mencapai Rp 139,03 triliun itu berdasarkan temuan data mulai 2017 hingga 2022.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kerugian masyarakat akibat terjerat kegiatan keuangan ilegal seperti investasi bodong dan pinjaman online atau pinjol ilegal tercatat mencapai Rp 139,03 triliun.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi. Menurut dia, angka tersebut berdasar temuan data mulai 2017 hingga 2022.
"Yang ilegal ini banyak sekali entitas-entitas ilegal yang disampaikan, bahwa angkanya lebih dari Rp 100 triliun," katanya, dalam dialog Forum Merdeka Barat 9, Senin (21/8).
Dia menambahkan, aktivitas keuangan ilegal ini terbagi ke dalam beberapa entitas, mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai.
Dalam kesempatan tersebut, Friderica juga membeberkan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait, yakni pihak Kepolisian dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.
Jika dirinci, jumlah itu meliputi 1.194 investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Menurut dia, hal itu terjadi karena tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia masih sangat minim.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, naik sedikit dibandingkan dengan 2019 sebesar 38,03 persen.
Sementara, indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10 persen meningkat dibandingkan dengan periode SNLIK sebelumnya di 2019 yaitu 76,19 persen.
OJK pun terus mendorong tingkat literasi keuangan dan digital pada masyarakat, agar mampu terhindar dari kejahatan entitas keuangan digital. "Litetasi keuangan saat ini 49,6 persen, kalau litetasi digital baru 3,5 dari skala 1-5," papar Friderica.
"Artinya masyarakat belum pintar-pintar banget. Mereka belum bisa membedakan mana informasi yang benar atau enggak benar. Mereka belum smart dalam memilih dan memilah," tukasnya. (Tribunnews/Bambang Ismoyo)
investasi bodong
Pinjol Ilegal
kerugian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK
Penipuan Investasi Bodong
kasus investasi bodong
2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Warga Tegal Curhat Jadi Korban Scam, OJK Beri Tips agar Tak Mudah Tertipu |
![]() |
---|
Dalam Enam Bulan Transaksi Perdagangan Aset Kripto di Indonesia Tembus Rp 224,11 Triliun |
![]() |
---|
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Ilegal Berkedok Omnicom Group |
![]() |
---|
Berikut Aturan Terbaru Tentang Manjemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Investasi dari OJK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.