Suami Aniaya Istri di Semarang
Kasus KDRT di Kota Semarang Naik 40 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Semarang naik penyebab di antaranya adalah kondisi ekonomi.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
Pernikahan anak merupakan pernikahan di usia 18 tahun ke bawah.
Dalam undang-undang perkawinan, usia 19 tahun sudah diperbolehkan menikah.
Artinya, usia 19 tahun sudah dianggap dewasa dan berhak menikah.
"Dari sisi kami, pemicu KDRT tetap ke ekonomi, perjudian, minuman keras. Itu secara holistik bagaimana memerangi itu untum mencegah KDRT," tandasnya.
Dia terus mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika mengalami KDRT.
Pihaknya tentu melakukan pendampingan melalui rumah duta revolusinmental maupun UPTD dengan mengadirkan psikolog, lawyer, hingga layanan medis.
"Jika butuh lawyer kami ada. Layanan medis ada jika butuh visum atau luka fisik. Kaki kerjasama dengan RS. Anggaran dari pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Kesaksian Suwito Ayah Korban KDRT di Semarang: Suami Si Pembuat Keris Aniaya Anaknya Pukul 03.00
Untuk rehabilitasi, DP3A juga memikiki rumah singgah.
Tidak hanya tingkat kota, Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) yang merupakan organisasi berbasis masyarakat juga memikiki rumah singgah.
"Itu inisiatif dari organisasi masyarakat di beberapa kelurahan. Tujuh kelurahan punya rumah singgah," sebutnya. (eyf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.