Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Masriah Berulah, Dulu Tap Hari Siramkan Kencing dan Tinja ke Rumah Tetangga, Kini Punya Cara Baru

Seolah tak punya rasa kapok, kini Masriah kembali berulah dengan mengganggu sang tetangga

Editor: muslimah
istimewa
Masriah, wanita penyiram air kencing ke rumah tetangga saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). 

Nur Mas'ud akhirnya meminta para pembawa material untuk memarkirkan pikapnya sedikit lebih jauh dari rumahnya.

Nantinya, bahan bangunan tersebut dibawa menggunakan gerobak.

"Kemarin mobil materialnya enggak bisa masuk, sehingga materialnya diangkut pakai gerobak pembawa bahan bangunan," jelasnya.

Meski demikian, Mas'ud tetap tidak menegur Masriah atas ulahnya tersebut, agar tak kembali memunculkan konflik.

Namun dia tetap melaporkan terkait penutupan jalan tersebut ke Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.

"Dibiarkan saja daripada nanti ramai, soalnya sudah malas ramai (bertengkar) sama Masriah. yang penting bisa ambil material."

"Tapi (tetap) lapor ke Ketua Basnas dan asisten Gus Muhdlor," ujar dia.

Kompas.com pun sudah berupaya menghubungi pihak Masriah, namun belum mendapatkan respons.

Untuk diketahui, Masriah sempat divonis pidana 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023.

Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penyebabnya, Masriah menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya agar Wiwik Winarti tak betah.

Setelah Masriah bebas, Wiwik Winarti resmi menggugat perdata Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, karena telah menyiramkan kotoran dan air kencing ke rumahnya.

Pengacara keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (5/7/2023).

Masriah diduga melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Sebelumnya saat Masriah divonis penjara, sempat beredar video yang menyebut jika warga langsung menggelar syukuran.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved