Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Muria

Razia Kos Mesum, Satpol PP Pati Gelandang Sejoli Bukan Pasangan Sah

Pasangan muda dan sekaligus bukan suami-istri terjaring razia kos-kosan mesum yang digelar Satpol PP Pati, Selasa (29/8/2023). 

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok. Satpol PP Pati
Pasangan bukan suami-istri terjaring razia kos-kosan mesum yang digelar Satpol PP Pati, Selasa (29/8/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pasangan muda dan sekaligus bukan suami-istri terjaring razia kos-kosan mesum yang digelar Satpol PP Pati, Selasa (29/8/2023). 

Keduanya langsung dibawa ke Markas Satpol PP Pati untuk dibina dan dimintai keterangan.

Pasangan tersebut ialah MNB (pria, 20) dan S (wanita, 19). 

Mereka kedapatan tengah berduaan di sebuah rumah indekos di Panjunan, Pati.

”Alasannya yang perempuan kerja di Pati sehingga indekos di sana. Kalau yang laki-laki main ke sana. Menginap sejak kemarin. Pemilik kos kebetulan belum bisa dihubungi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Pati, Endang Sulistiyani.

Baca juga: Tiga Pasangan Masih Bawah Umur, Ini Hasil Lengkap Razia Kos Mesum Depan RSUD RAA Soewondo Pati

Baca juga: Pengakuan Penghuni Kos Mesum di Semarang : Gak Ada Durasi, Rp 600 Ribu Wajib Kondom

Sebelum melakukan razia kos mesum di Pati ini, pihaknya mendapat aduan dari masyarakat bahwa di daerah tersebut ada indekos yang digunakan untuk kumpul kebo.

”Ada aduan masyarakat, kos-kosan di Panjunan meresahkan mereka. Kami lalu menggelar razia dan ada satu pasangan yang kami temukan. Keduanya warga Pati,” jelas dia. 

Ketika ditanyai, keduanya mengaku sudah berpacaran selama satu tahun. 

Oleh petugas Satpol PP, keduanya diminta menandatangani surat pernyataan. 

"Saat ini kami bina. Kalau mengulangi lagi lebih tegas sanksinya. Kami panggil orang tua mereka untuk dinikahkan,” tegas dia. 

Endang mengatakan, pihaknya selama ini memang secara rutin menggelar razia kos-kosan mesum. Setidaknya satu kali dalam satu bulan.

Dia berharap pemilik indekos juga lebih ketat dalam mengawasi usahanya.

”Kalau ada aduan masyarakat kami tindak lanjuti. Pemilik kos kami panggil. Kalau membandel izin kos bisa dicabut,” tandas dia. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved