Berita Sukoharjo
12 Kendaraan Angkutan Barang Langgar Uji KIR Berkala, Dishub Sukoharjo Beri Tindakan
Pemkab Sukoharjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan pengawasan dan pengendalian angkutan barang.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan pengawasan dan pengendalian angkutan barang.
Kegiatan tersebut digelar di Kawasan Simpang Sidan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Soal Tuntutan Sopir Angkutan Wisata Baturraden, Begini Kata Dishub Banyumas
Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sri Buntoro menyampaikan kegiatan tersebut digelar bersama anggota Opsdal dan Satlantas Polres Sukoharjo.
"Hasil dari kegiatan itu yakni kendaraan yang diperiksa sejumlah 52, yang terdiri dari 32 truk 9 pikap dan 11 mobil barang," ucapnya.
Toni menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat 12 kendaraan yang melanggar yaitu uji berkala atau uji KIR kendaraan sudah habis masa berlakunya.
Baca juga: Penjelasan Dishub: Traffic Cone di Kota Semarang Meleyot Bukan Karena Panas
"Kendaraan dengan uji KIR yang mati diberikan tindakan," ungkapnya.
Dia menyampaikan, kegiatan serupa akan rutin dilaksanakan. Hal itu dilakukan sebagai upaya penertiban kendaraan yang melanggar aturan.
"Kita akan terus rutin. Harapannya masyarakat bisa taat dengan aturan yang berlaku," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Personel-Opsdal-Dishub-Sukoharjo-melakukan-pengawasan-angkutan-barang.jpg)