Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

12 Kendaraan Angkutan Barang Langgar Uji KIR Berkala, Dishub Sukoharjo Beri Tindakan

Pemkab Sukoharjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan pengawasan dan pengendalian angkutan barang.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: raka f pujangga
Dok Dishub Sukoharjo
Personel Opsdal Dishub Sukoharjo bersama Satlantas Polres Sukoharjo saat melakukan pengawasan dan pengendalian angkutan barang di Simpang Sidan Mojolaban, Kamis (32/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan pengawasan dan pengendalian angkutan barang.

Kegiatan tersebut digelar di Kawasan Simpang Sidan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Soal Tuntutan Sopir Angkutan Wisata Baturraden, Begini Kata Dishub Banyumas

Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sri Buntoro menyampaikan kegiatan tersebut digelar bersama anggota Opsdal dan Satlantas Polres Sukoharjo.

"Hasil dari kegiatan itu yakni kendaraan yang diperiksa sejumlah 52, yang terdiri dari 32 truk 9 pikap dan 11 mobil barang," ucapnya.

Toni menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat 12 kendaraan yang melanggar yaitu uji berkala atau uji KIR kendaraan sudah habis masa berlakunya.

Baca juga: Penjelasan Dishub: Traffic Cone di Kota Semarang Meleyot Bukan Karena Panas

"Kendaraan dengan uji KIR yang mati diberikan tindakan," ungkapnya.

Dia menyampaikan, kegiatan serupa akan rutin dilaksanakan. Hal itu dilakukan sebagai upaya penertiban kendaraan yang melanggar aturan.

"Kita akan terus rutin. Harapannya masyarakat bisa taat dengan aturan yang berlaku," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved