Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup

Haris Sitanggang, anggota Densus 88 Antiteror Polri, dituntut penjara seumur hidup atas pembunuhan yang dilakukannya.

KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (14/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Haris Sitanggang, anggota Densus 88 Antiteror Polri, dituntut penjara seumur hidup atas pembunuhan yang dilakukannya.

Haris membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Saat Dipukul Kapolres Dairi, Beberapa Polisi Pegangi Tangan Bripka David

"Menuntut terdakwa Haris Sitanggang dipenjara maksimal, seumur hidup," ucap jaksa Tohom Hasiholan di ruang sidang.

Mendengar tuntutan ini, Haris yang mengenakan baju koko hanya tertunduk lesu.

2 alasan memberatkan

Tohom Hasiholan mengatakan, ada dua alasan mengapa Haris dituntut penjara seumur hidup.

Alasan pertama, Haris merupakan anggota Polri yang seharusnya melindungi warga.

"Pertama, terdakwa (Haris) adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat," tutur Tohom.

Alasan kedua, kata Tohom, aksi pembunuhan oleh Haris kepada Sony tergolong sadis.

"Perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis karena adanya 18 luka tusukan," sebutnya.

Ajukan nota pembelaan

Usai Tohom rampung membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Mathilda Christyna mengizinkan Haris berkonsultasi dengan kuasa hukum.

"Silakan saudara Haris berkonsultasi dengan pendamping hukum," ujar Mathilda.

Haris lalu bergeser ke sisi kuasa hukumnya. Tak terdengar apa obrolan kedua orang itu.

Setelah rampung berkonsultasi, Haris kembali ke tempat duduknya di tengah ruang sidang.

Kuasa hukum Haris, Agus Kristianto, lantas menyatakan, kliennya hendak mengajukan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup tersebut.

"Saudara Haris akan mengajukan nota pembelaan," sebut Agus.

"Kalau begitu, pembelaannya disiapkan dan bacakan pekan depan," jawab Mathilda.

"Siap, Yang Mulia," kata Agus.

"Sidang dilanjutkan tanggal 6 September (2023)," kata Mathilda mengakhiri sidang.

Minta keringanan hukuman

Agus Kristianto berharap kliennya bisa mendapat keringanan hukuman usai menyampaikan nota pembelaan.

"Kami akan mengajukan pembelaan pada tanggal 6 September 2023 dengan nota pembelaan. Mudah-mudahan ada keringanan," sebut Agus.

Ia berharap hak Haris selaku warga negara Indonesia bisa terpenuhi.

Sebab, Haris disebut bertindak kooperatif selama persidangan berlangsung.

Agus juga menyebutkan, Haris masih berusia muda serta masih memiliki masa depan yang panjang.

"Dia (Haris) masih berusia muda. Karena kalau bicara hak, dia masih panjang perjalanannya," ucapnya.

"Hak untuk hidup masih panjang perjalanan karir," lanjut Agus.

Hendak rampas mobil

Pembunuhan Sony oleh Haris terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.

Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

Haris diduga membunuh Sony karena ingin mencuri mobil korban.

Polisi menduga aksi pembegalan itu telah direncanakan secara matang oleh Haris, sebelum pembunuhan terjadi.

Sebab, Haris meminta diantar oleh korban ke lokasi tujuan tanpa memesan secara resmi di aplikasi taksi online.

Haris langsung menghampiri korban yang berada di pinggir jalan.

Pelaku juga telah menyiapkan pisau untuk membunuh korban. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi "Online""

Baca juga: 3 Oknum TNI Culik dan Aniaya Warga hingga Tewas, 3 Fakta Baru Terungkap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved