Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

MK Tolak Gugatan Batas Jabatan Pimpinan Parpol 5 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan uji materi terkait batas masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) yang hanya 5 tahun atau dapat dipilih

Editor: m nur huda
Mahkamah Konstitusi RI
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) - Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan uji materi terkait batas masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) yang hanya 5 tahun atau dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan uji materi terkait batas masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) yang hanya 5 tahun atau dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama.

Keputusan itu sesuai dengan Perkara 75/PUU-XXI/2023 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang dibacakan pada Rabu (30/8/2023).

Selain itu, Mahkamah berpandangan bahwa permohonan yang permohon sampaikan tidak jelas atau kabur.

"Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang, oleh karena permohonan para pemohon kabur, berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon, pokok permohonan, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," sambung Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat adanya pertentangan antara permohonan dan petitum Para Pemohon.

Menurut Mahkamah, aturan yang digugat, yakni Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 merupakan bagian dari bab 2, secara substansi membahas mengenai pembentukan partai politik.

Sedangkan, perihal batasan masa jabatan pimpinan parpol diatur dalam Bab IX.

"Terhadap petitum a quo setelah Mahkamah mencermati telah ternyata Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 merupakan bagian dari bab 2 mengenai pembentukan partai politik. Sementara itu persoalan yang diminta oleh Para Pemohon merupakan bagian dari bab 9 mengenai kepengurusan," kata Hakim Konstitusi.

"Penambahan baru tersebut semakin sulit untuk dibenarkan karena para Pemohon menghendaki agar pengurus partai politik memegang jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama. Baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," sambungnya.

Sehingga, Mahkamah berpendapat, permohonan yang diajukan Para Pemohon tidak jelas atau kabur.

"Hal demikian menunjukkn adanya pertentangan antara alasan-alasan mengajukan permohonan posita dengan hal-hal yang dimohonkan atau petitum. Oleh karena itu, permohonan Para Pemohon tidak jelas atau kabur," ucap Hakim Konstitusi.

Diketahui permohonan perkara Nomor 75/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh tiga warga Papua, yaitu Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.

Adapun untuk Pemohon 75/PUU-XXI/2023, mempersoalkan norma Pasal 2 ayat (1b) UU Pemilu yang menyatakan, “Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.”

Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, masa jabatan pendiri dan pengurus partai politik ditetapkan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Para Pemohon berpandangan, pasal a quo telah membiarkan proses pemilihan, regenerasi, dan penggantian ketua umum, pimpinan, dan pengurus partai politik hanya digantungkan pada ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik atau parpol (bukan norma hukum).

Sementara itu, pada bagian kedudukan hukum, para Pemohon menjelaskan, kerugian aktual yang mereka alami adalah kemustahilan untuk menjadi pengurus dan pimpinan parpol tertentu.

"Dalam pandangan para Pemohon, pimpinan suatu parpol pada umumnya dijabat oleh orang yang sama selama puluhan tahun dan begitu juga dengan pengurus parpol yang memiliki kedekatan relasional dengan pimpinan parpol tersebut," tulis MK.

"Sehingga, para Pemohon meyakini, usaha apapun tidak mungkin mewujudkan keterlibatan mereka karena tidak memiliki kedekatan atau relasi dengan ketua umum atau pengurus parpol yang saat ini sedang menjabat," sambungnya.

Sehingga dalam petitum permohonannya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang masa jabatan pendiri dan pengurus partai politik ditetapkan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam masa jabatan yang sama, baik secaa berturut-turut atau tidak berturut-turut. (Tribun Network/yuda/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved