Berita Semarang
Penjualan Minuman Beralkohol di Semarang Dibatasi, Dilarang Dijual Dekat Tempat Ibadah
DPRD Kota Semarang mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) pengawasan minuman beralkohol menjadi peraturan daerah.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) pengawasan minuman beralkohol menjadi perda, pada rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Jumat (1/9/2023).
Perda ini menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pengawasan Minumal Beralkohol, Joko Santoso mengatakan, ada beberapa hal yang disesuaikan dalam perda yang baru.
Baca juga: Operasi Miras Terbesar Sepanjang Sejarah Satpol PP Kudus Amankan Ribuan Botol Miras
Perda sebelumnya hanya mengatur pengendalian minuman beralkohol.
Perda baru ini sekaligus mengatur pengawasan minuman beralkohol.
Dalam perda yang baru, penjualan minuman beralkohol dibatasi.
Penjualan minuman beralkohol harus berjarak lebih dari 500 meter dari tempat ibadah, rumah sakit, maupun tempat pendidikan.
"Kita membatasi terkait perizinan tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol suaya tidak terlalu dekat dengan masjid, temapt ibadah, pendidikan, maupun rumah sakit. Perizinan (penjualan) harus berjarak lebih dari 500 meter," papar Joko.
Menurutnya, penyesuaian aturan ini tidak lepas dari aspirasi masyarakat.
Selain penjualan, perda baru mengatur terkait produksi minuman beralkohol. Kota Semarang adalah kota metropolitan.
Kota ini tidak hanya sebagai konsumsi saja namun juga tempat produksi minuman beralkohol.
"Kita harus memberikan aturan terkait pengendalian dan pengawasan dari sisi produksi," katanya.
Secara aturan, Joko menjelaskan, pengajuan perizinan produksi alkohol golongan A secara aturan ke pemerintah pusat.
Sedangkan, dalam perda yang baru saja disahkan hanya mengatur produkai alkohol golonhan B.
"Kami mengawasi minuman beralkohol yang persentasenya lebih tinggi. Kalau yang golongan A izinnya pusat yang kadarnya lima persen," paparnya.
Joko melanjutkan, perda tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggar berupa surat peringatan teguran hingga penyegelan atau penutupan.
"Terkait masalah teknis atau detail diatur dalam perwal," tambanya.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu megatakan, perda lama memang perlu disesuaikan dengan regulasi yang ada.
Baca juga: 3 Fakta Mahasiswi Kedokteran Meninggal di Kamar Kos Semarang, Ditemukan Obat-obatan dan Miras
Apalagi, Semarang merupakan kota metropolitan.
Cukup banyak wisatawan asing yang mana konsumsi minuman beralkohol menjadi gaya hidup. Namun, di sisi lain, perlu pengaturan.
"Sgh ini ada ruang jelas bagaimana aturan perda yang baru. Ada pembatasna yang mungkin bagi orang lain diperlukan. Di sisi lain, kami memberi ruang kepada orang yang membutuhkan, ada wiatawan asing. Itu lifestyle di negaranya," jelasnya. (eyf)
Alasan Lukman Tega Membunuh Pengusaha Gadai Semarang Karena Menolak Pembayaran Kurang Rp400 Ribu |
![]() |
---|
Panduan Jitu Konsumen Memilih Mobil di GIIAS Semarang 2025: Bensin, Hybrid, atau Listrik? |
![]() |
---|
Intip Teknologi Otomotif Masa Depan, Ratusan Mahasiswa Ikuti Education Day di GIIAS Semarang 2025 |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Siap Dibuka di Semarang, Ini Kata Wali Kota Semarang |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Akui Pasar Johar Sepi, Siapkan Sejumlah Skenario Penanganan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.